LampungCorner.com, MESUJI – Salah satu tempat hiburan malam di Desa Sinarlaga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, tepatnya di depan pabrik sawit pertigaan antara Desa Sinarlaga dan Gedung Mulya diduga tidak berizin dan terus beroperasi. Meskipun warga setempat mulai resah dan menjadi “buah bibir”.
Hal itu terbukti saat sejumlah awak media melakukan investigasi di lokasi tersebut, Minggu (24/02/2024). Bukan hanya tempat hiburan malam, keberadaan cafe remang-remang itu juga menjual berbagai minuman beralkohol dan menyediakan beberapa wanita hiburan.
“Keberadaan cafe ini sudah seringkali meresahkan, selain menganggu kenyamanan lingkungan tempat ini sering kali dijadikan pusat maksiat yang menyediakan wanita hiburan serta minuman keras,” beber (TN) salah satu warga setempat yang enggan menyebutkan identitasnya.
Menurutnya, pusat hiburan malam yang diduga milik seseorang berinisial (M) ini jika tidak segera dicegah dapat mengundang amarah warga. Apalagi jika terus dibiarkan tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan bagi masyarakat kepada pihak berwenang dan keamanan terkait.
“Tempat ini bikin gak nyaman. Sepertinya itu beroperasi tanpa izin, sebab kami warga sekitar sendiri tidak pernah mengizinkan adanya cafe itu. Ini tentunya jadi asumsi apakah tempat tersebut memang sudah mendapat izin dari aparatur desa atau pihak keamanan sendiri memang gak tahu,” ungkapnya kepada wartawan.
Sementara dari hasil investigasi sejumlah awak media dan dikonfirmasi langsung terkait hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Sinarlaga Samirun mengatakan mengenai keberadaan tempat itu dirinya mengaku tidak pernah memberikan izin atau mengetahui tempat tersebut.
“Saya merasa tidak pernah memberikan izin, dan terkait tindakan pihak keamanan sendiri sepengetahuan kami memang sering dilakukan razia. Tapi untuk tindak lanjutnya itu seperti apa, kami kurang paham. Karena kami tidak pernah konsultasi tentang masalah itu,” kata Samirun.
Samirun menambahkan, selaku kepala desa dan warga masyarakat Sinarlaga tentunya tempat seperti itu untuk segera dihentikan atau ditiadakan demi kenyamanan lingkungan.
“Harapan kedepannya bersama pihak keamanan tempat tersebut untuk ditiadakan (Tutup). Kami pihak desa juga akan melakukan teguran, karena kami memang sebelumnya tidak memberikan izin dalam bentuk apapun tentang itu,” ungkap kades. (*)
Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari
















