Gudang Miras Oplosan di Bumi Waras Digerebek, Keuntungan per Hari Rp7,5 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose home industri minuman keras oleh Polresta Bandarlampung,Foto: Sulaiman

Ekspose home industri minuman keras oleh Polresta Bandarlampung,Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung mengungkap home industri yang diduga memproduksi minuman keras (miras) oplosan.

Lokasinya di Jalan WR Supratman Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan tertutup yang dilakukan di gudang yang berada di lingkungan padat penduduk.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan masuk dalam gudang tersebut, benar terlihat 4 orang sedang mengoplos miras,” ungkapnya saat ekspos di Polresta Bandarlampung, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga :  Tiga Rakerda Pemprov dan Satu Rakerda DPRD Lampung Ditarik dari Pembahasan

Kombes Pol Ino menerangkan, untuk tersangka jumlahnya enam orang dengan berbagai peran.

Mereka adalah Gunanto alias Sulim, Hendra alias Koko, Hendrik alias Dede, M. Hasan, Markus, dan Edi Junaidi alias Adam.

“Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 204 ayat 1 KHUP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Buka Langsung, Training Raya HMI Nasional 2025

Ia juga menjelaskan, selama produksi para pelaku mampu memproduksi sedikitnya 50 kardus per hari. Satu kardus berisi sebanyak 48 botol miras berbagai merek.

Dalam sehari pelaku dapat menghasilkan uang Rp7,5 juta yang bila diakumulasi per bulan bisa mencapai Rp225 juta.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka baru beroperasi selama 8 bulan. Dengan begitu keuntungan yang diperoleh Rp1,68 miliar lebih,” tutupnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Lantik Kepala BPKP Lampung, Sinergi Wujudkan Pemerintahan Akuntabel
PWI Lampung dan Bank Mandiri Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Keuangan Masyarakat
Jelang Laga Lawan Persita Akhir Pekan, Bhayangkara Lampung FC Pertahankan Tren Positif
INEMI Pukau Pengunjung di Hari Pertama Ajang Internasional AI Xperience Summit 2025
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Eva Dwiana Beri Pesan Semangat Juang Bagi Generasi Muda
Gubernur Lampung Sampaikan Pemutihan Pajak Kendaraan Akan di Perpanjang
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Tersangka Kasus Proyek SPAM
Isu Penetapan Tersangka Kasus SPAM Menguat, Polisi Militer Hingga Tim Medis Tiba di Kejati Lampung
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Gubernur Mirza Lantik Kepala BPKP Lampung, Sinergi Wujudkan Pemerintahan Akuntabel

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:05 WIB

PWI Lampung dan Bank Mandiri Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Keuangan Masyarakat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Jelang Laga Lawan Persita Akhir Pekan, Bhayangkara Lampung FC Pertahankan Tren Positif

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Eva Dwiana Beri Pesan Semangat Juang Bagi Generasi Muda

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Gubernur Lampung Sampaikan Pemutihan Pajak Kendaraan Akan di Perpanjang

Berita Terbaru

Foto : pelepasan delapan pelajar Tubaba ke FTBI Provinsi Lampung

TULANGBAWANG BARAT

Semangat Menjaga Warisan Leluhur, Delapan Anak Tubaba Menapak ke FTBI

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:45 WIB

Foto : Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Sikebut di Kecamatan Lambu Kibang dan Pagar Dewa

TULANGBAWANG BARAT

Penggunaan DD 2025 di Tubaba Akan Diaudit, Kejari Ingatkan Transparansi

Rabu, 29 Okt 2025 - 19:23 WIB