Ikut Siksa PRT, Pegawai ASN Keuangan Pemkot Bandarlampung Bakal Disanksi

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkot Bandarlampung yang turut siksa PRT di Sukabumi. Foto: istimewa

ASN Pemkot Bandarlampung yang turut siksa PRT di Sukabumi. Foto: istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan memberikan sanksi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandarlampung yang menjadi pelaku penyiksaan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

ASN yang berinisal SA (35) tersebut ditangkap oleh Polresta Bandarlampung bersama ibunya SU (60) dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan PRT berinisial DL (23) dan DDR (15).

Keduanya merupakan warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

Baca Juga :  Wagub Jihan Akui Penanganan Konflik Manusia-Satwa Belum Maksimal

Inspektur Kota Bandarlampung, Roby Suliska Sobri mengatakan, pelaku ASN tersebut merupakan pegawai di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung.

Pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sebelum nantinya diberikan sanksi displin.

“Kami masih tunggu proses hukum karena harus menghormati kinerja kepolisian,” ujarnya Selasa (30/5/2023).

Roby mengimbau, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung untuk menjaga prilaku baik di saat bekerja atau di luar instansinya.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Gagas Program Desaku Maju, Pemprov Lampung Fokus pada Pemberdayaan Desa

“ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya tenggah mendalami kasus yang menjerat pegawainya tersebut.

“Kami sudah datang ke lokasi, memang ASN ini laporannya jarang masuk. Kita juga belum bisa mengambil keputusan,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pekan 7 BRI Super League, Bhayangkara Lampung FC Kalah 0-1 Lawan Malut United
Kasus Keracunan Meningkat, Satgas MBG Catat 572 Data Kabupaten dan Kota di Lampung
Bhayangkara Presisi Lampung FC Tertinggal 0-1 Pada Babak Pertama Melawan Malut United
Perkuat Sinergitas Pengamanan, Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Kunjungan Dandim 0421 Lampung Selatan
Pemprov Lampung Butuh Rp4 Triliun Soal Perbaikan Jalan, Kini Baru Rp450 Miliar
Kawal Keamanan Aksi Damai Tani, Personil Brimob Polda Lampung Turun Langsung
Gubernur Lampung Hibahkan 15 Hektare Lahan kepada MA dan Pengadilan Tinggi di Kota Baru
Kejati Lampung Geledah Rumah Eks Bupati Pesawaran Dua Periode
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 17:52 WIB

Pekan 7 BRI Super League, Bhayangkara Lampung FC Kalah 0-1 Lawan Malut United

Kamis, 25 September 2025 - 17:01 WIB

Kasus Keracunan Meningkat, Satgas MBG Catat 572 Data Kabupaten dan Kota di Lampung

Kamis, 25 September 2025 - 16:26 WIB

Bhayangkara Presisi Lampung FC Tertinggal 0-1 Pada Babak Pertama Melawan Malut United

Rabu, 24 September 2025 - 19:20 WIB

Pemprov Lampung Butuh Rp4 Triliun Soal Perbaikan Jalan, Kini Baru Rp450 Miliar

Rabu, 24 September 2025 - 19:00 WIB

Kawal Keamanan Aksi Damai Tani, Personil Brimob Polda Lampung Turun Langsung

Berita Terbaru

Peresmian Gedung Baru SDN 13 Lambu Kibang

TULANGBAWANG BARAT

Bupati dan Baznas Resmikan Gedung Baru SDN 13 Lambu Kibang

Kamis, 25 Sep 2025 - 20:23 WIB