LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Seorang oknum guru di Lemong, Pesisir Barat (Pesibar) berurusan dengan polisi.
Bambang Haryanto (39), oknum guru itu, diamankan Polsek Pesisir Utara, Jumat (7/1/2022).
Ia dibekuk karena dugaan mencabuli 14 orang siswa SD perempuan yang berusia antara 8-11 tahun.
Kanitreskrim Polsek Pesisir Utara Ipda Meidy mengatakan, korban sebelumnya diketahui satu orang.
Namun berdasar pengembangan penyidikan, jumlahnya bertambah hingga 14 orang.
“Aksi tersangka dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021,” ujar Meidy mewakili Kapolsek AKP Heri Oktarino, Selasa (11/1/2022).
Adapun modus tersangka adalah menjanjikan para korban menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Saat ini para korban menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing karena masih trauma.
“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa pakaian dan celana dalam korban beserta hasil visum,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 junto Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Red
