Kejari Mesuji Segel 40 Hektar Lahan di Desa Sriwijaya

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menyegel lahan tanah seluas 40 hektar di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Jumat (16/03/2024).

Penyegelan tanah tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset milik desa. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: PRINT-52/L.8.22/Fd.2/02/2024 tanggal 1 Februari 2024 dan Penetapan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 101/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl, 102/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl dan 103/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl tanggal 1 Maret 2024.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mesuji telah melakukan proses penyitaan terhadap barang bukti berupa sertifikat tanah yang telah dialihkan menjadi atas nama pribadi sejumlah 33 sertifikat, serta melakukan proses penyitaan dan penyegelan terhadap setiap bidang tanah yang tertera di dalamnya.

“Dalam rangkaian penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, tim Pidsus Kejari Mesuji mendapatkan fakta ada 38 sertifikat dengan luas 40 hektar, yang mana 5 diantaranya tergadai di Bank BRI dan Mandiri sebagai jaminan pinjaman KUR,” ujar Kasi Intel Ardi Herliansyah mewakili kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana dalam press release nya.

Ardi mengatakan, penyegelan lahan di Desa Sriwijaya ini bertujuan agar seluruh sertifikat dan seluruh tanah yang sedang dalam proses pelaksanaan penyidikan tidak disalahgunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Proses ini kami lakukan untuk mencegah agar tidak ada lagi yang dijual atau dijadikan jaminan Bank oleh kepentingan pribadi maupun kelompok, sehingga mengganggu proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,” tegasnya.

Kasi Intel yang akrab dengan insan pers ini menambahkan, proses penyegelan yang dilakukan tim Penyidik Pidsus Kejari Mesuji ini nantinya akan dijadikan barang bukti saat tahapan penuntutan bagi pelaku.

“Kami terus dalami keterlibatan para pelaku, dan barang bukti yang telah dikumpulkan ini berguna untuk proses penuntutan bagi pelaku yang terlibat,” pungkasnya. (*)

Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji
Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital
Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga
Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025
Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada
Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada
Saluran Irigasi Gantung Kini Aliri Lahan Petani di Tulangbawang dan Mesuji
Dukungan Penuh Pemerintah dan Warga, Mesuji Bersiap Sambut Sekolah Unggul Garuda
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:57 WIB

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji

Selasa, 25 November 2025 - 19:39 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital

Minggu, 23 November 2025 - 21:06 WIB

Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga

Rabu, 5 November 2025 - 21:22 WIB

Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada

Berita Terbaru