Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Usai Rizky Billar Ditahan, Ini Tanggapan Polda Metro

- Jurnalis

Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizky Billar saat ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar

Rizky Billar saat ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Pedangdut Lesti Kejora mendadak mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Pencabutan laporan itu diajukan Lesti tak lama setelah Billar digiring ke sel tahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Lalu bagaimana tanggapan penyidik Polda Metro Jaya tentang hal itu?

“Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari Antara, Jumat (14/10/2022).

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Baca Juga :  Wabup Azwar Hadi Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Lamtim Promosikan Perhutanan Sosial

Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” ujarnya.

Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin.

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Baca Juga :  Pukul Kentongan, Prabowo Resmi Tutup Muktamar Ke-35 NU

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah
Pratikno Pimpin Wantimpres Era Prabowo, Rocky Gerung hingga Quraish Shihab Masuk
Prabowo Rombak Sejumlah Posisi Strategis, Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Listyo Sigit Geser ke KSP
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HIPMI Dorong Plafon KUR Naik Rp2 Miliar, Pengusaha Diminta Naik Kelas
Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah
Usai Sidak Ombudsman, Isi Rumah Dinas Berubah, Eks Kalapas Cibinong Dicecar DPR
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Pratikno Pimpin Wantimpres Era Prabowo, Rocky Gerung hingga Quraish Shihab Masuk

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 16:25 WIB

HIPMI Dorong Plafon KUR Naik Rp2 Miliar, Pengusaha Diminta Naik Kelas

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan

Berita Terbaru

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB