Lift LBC Jatuh, Disnaker Minta Proyek Dihentikan Sementara

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Foto: Dwi DS

Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung ikut sibuk atas insiden jatuhnya lift pekerja proyek Lampung Bay City (LBC), Selasa (16/11/2021.

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, meminta proyek dihentikan sementara sampai penyebab jatuhnya lift terjawab.

“Kita minta mereka (LBC) menghentikan sementara sampai kasus klir terlebih dahulu,” ungkap Agus Nompitu, Rabu (17/11/2021).

Tiga orang pekerja PT Nusa Raya Cipta (PT NRC) mengalami luka berat akibat kejadian itu. Sementara, enam lainnya luka ringan.

Agus mengungkapkan telah mengirimkan tim pemantau dari Disnaker untuk meninjau lokasi proyek.

Baca Juga :  PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

“Kita cek dulu kesalahannya di mana, kelalaian atau masalah di peralatan kah?” ujar dia.

Menurutnya, pemantauan kecelakaan kerja dilakukan untuk melihat apakah peralatan memenuhi standar, SOP perusahaan, termasuk kelengkapan alat pelindung diri (APD).

“Korban berjumlah sembilan itu bukan hal kecil, apalagi ini kejadian yang kedua kalinya,” ujar Agus usai rapat dengar pendapat di Komisi V DPRD Lampung.

Berdasar laporan tim, lanjut Agus, kejadian berawal dari adanya 11 pekerja di lantai 21 yang hendak turun. Dari 11 pekerja, 2 pekerja turun terlebih dahulu dengan selamat.

Baca Juga :  RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah

Sementara, sembilan pekerja sisanya turun dengan lift bersama. Saat itulah, insiden terjadi.

“Mulai jatuhnya lift itu dari lantai 21. Tetapi jatuhnya lambat. Baru di lantai 5 lift semakin cepat,” ungkap dia.

Ia juga akan memeriksa terhadap pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan. Karena pihak NRC harus memehuni tanggung jawab jaminan sosial terhadap pekerjanya.

“Hukumnya wajib perusahaan memenuhi jaminan sosial pekerja termasuk jaminan kecelakaan kerja,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Berita Terbaru