Melalui Perda No 3 Tahun 2020, M Akyas Ajak Masyarakat Jaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Selain itu DPRD juga memiliki fungsi pengawasan. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang juga cukup penting selain yang telah dibahas di atas yaitu pengawasan terhadap mengarahkan anggaran dimulai dari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini berkaitan dengan kewajiban kepala daerah dalam melakukan pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan APBD.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Dapil V Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, Mohamad Akyas saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang dipusatkan di dusun 1B Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung, Jumat, (9/2/2024).

Baca Juga :  SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terlebih di tahun politik saat ini.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat dapat menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum,” pintanya.

Menurut Legislatif Dapil V Kecamatan Jatiagung itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” ujarnya.

Dijelaskan, Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.

Kegiatan yang dipusatkan di dusun 1B Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung itu dihadir sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta ratusan peserta. (red)

Berita Terkait

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:13 WIB