LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Sempat tak diizinkan, Hotel Sahid Bandarlampung akhirnya disegel paksa oleh Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandarlampung, Rabu (23/6/2021).
Tim tetap menutup paksa hotel meskipun sempat tidak diberi izin pengelola, karena Hotel Sahid telah menunggak pajak sejak bulan November 2020 hingga Mei 2021.
Menurut pihak hotel, penyegelan tidak diberi izin lantaran masih ada kegiatan dilingkungan hotel.
“Saya tidak berikan izin,” tukas Yohanes, pengelola hotel kepada petugas saat meminta izin.
“Kami (tetap) paksa segel,” timpal salah satu anggota tim yang berasal dari Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung. (*)
Red