Pembayaran BPJS Relatif Aman, Deni Ribowo: Data Warga Harus Terus Dibenahi

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Deni Ribowo.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Deni Ribowo.

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat, Deni Ribowo, menyatakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung relatif tidak mengalami kendala, termasuk untuk skema Universal Health Coverage (UHC).

Menurut Deni, Kabupaten Tanggamus justru menjadi daerah dengan tingkat pembayaran tertinggi. Warga yang sakit, kata dia, langsung ditanggung melalui skema UHC tanpa hambatan berarti.

“Secara umum, soal pembayaran BPJS di Lampung tidak ada masalah. Sumbernya jelas, dari cukai rokok dan Penerima Bantuan Iuran (PBI),” kata Deni di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).

Ia menyebutkan, pada tahun anggaran 2026, kewajiban pembayaran iuran BPJS oleh Pemerintah Provinsi Lampung mencapai Rp 41 miliar. Hingga Januari 2026, lebih dari Rp 23 miliar atau lebih dari 50 persen telah dibayarkan.

Baca Juga :  Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

“Artinya di awal tahun sudah dibayar lebih dari separuh. Kalau pola ini konsisten, dalam beberapa bulan bisa tuntas,” ujarnya.

Meski tingkat kepesertaan BPJS di Lampung telah mencapai lebih dari 80 persen, Deni mengakui masih banyak keluhan masyarakat terkait status kepesertaan yang kerap berubah, aktif lalu tiba-tiba nonaktif.

Menurut dia, persoalan tersebut umumnya terjadi pada peserta BPJS yang dibiayai melalui APBD kabupaten dan kota, bukan dari provinsi.

“Sering ditemukan dalam satu keluarga, hanya sebagian anggota yang aktif. Ini akibat keterbatasan anggaran daerah dan proses penyesuaian data,” kata Deni.

Ia juga menyinggung perubahan sistem pendataan penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru yang diklaim lebih akurat dan tidak mudah dimanipulasi.

Baca Juga :  Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Perubahan tersebut, kata Deni, menyebabkan sebagian warga kehilangan status PBI BPJS karena dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, misalnya karena anggota keluarga telah bekerja.

Untuk memperbaiki validitas data, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 10 miliar pada 2026 guna memberikan insentif kepada petugas Program Keluarga Harapan (PKH).

“Petugas PKH diberi insentif sekitar Rp 900 ribu per bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat,” ujarnya.

Deni menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bantuan sosial dan BPJS benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. (*)

Berita Terkait

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru