Pemerintah Percepat Modernisasi Pajak, Coretax DJP Wajib bagi Aparatur Negara

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Coretax. Foto tangkapan layar situs pajak.go.id

Logo Coretax. Foto tangkapan layar situs pajak.go.id

LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP). Proses tersebut wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong reformasi perpajakan sekaligus modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional yang berbasis digital, terintegrasi, dan transparan.

Mengutip dari laman resmi pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengimplementasikan Coretax DJP sejak 1 Januari 2025. Sistem ini menjadi platform terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Melalui digitalisasi dan otomatisasi layanan perpajakan, Coretax DJP diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi, serta menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi Wajib Pajak. Lebih dari itu, sistem ini juga ditujukan untuk memperkokoh integritas dan akuntabilitas aparatur negara dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Rencana Tutup 700 BUMN, Target Hemat Rp100 Triliun

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Wajib Pajak—termasuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri—yang akan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut meliputi terdaftar dan memiliki akun Coretax DJP, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, serta memiliki Kode Otorisasi dan/atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Ketiga ketentuan ini menjadi prasyarat utama dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PANRB juga mengimbau para pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk aktif mendorong aparatur di lingkungan masing-masing agar segera menyelesaikan proses pendaftaran dan aktivasi akun Coretax DJP sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sebagai informasi, untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, pengisian dan penyampaian masih dilakukan melalui sistem e-Filing sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Guna mendukung kelancaran implementasi Coretax DJP, DJP menyediakan beragam materi edukasi, panduan teknis, serta infografis yang dapat diakses melalui situs resmi dan akun media sosial Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memperoleh bantuan dan pendampingan melalui layanan helpdesk di unit kerja DJP, mulai dari Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), hingga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Batas waktu 31 Desember 2025 menjadi penanda penting bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk menuntaskan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax DJP sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban perpajakan di era digital. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Bareskrim Buka Peluang Usut Perusahaan Besar dalam Kasus Karhutla
HPN 2027 di Lampung: Sejarah Dijaga, Kolaborasi Dibuka
Prabowo Ungkap Rencana Tutup 700 BUMN, Target Hemat Rp100 Triliun
Prabowo di Penutupan Muktamar NU: Pemerintah Butuh Stabilitas, Ketenangan
Pukul Kentongan, Prabowo Resmi Tutup Muktamar Ke-35 NU
Mulai Berlaku, Operator Tak Boleh Hapus Sisa Kuota Pelanggan
Di Muktamar NU, Prabowo Beberkan Capaian 2 Tahun Pemerintahan: Swasembada Pangan, MBG hingga Kopdes Merah Putih
Wabup Azwar Hadi Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Lamtim Promosikan Perhutanan Sosial
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:30 WIB

Bareskrim Buka Peluang Usut Perusahaan Besar dalam Kasus Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 20:22 WIB

HPN 2027 di Lampung: Sejarah Dijaga, Kolaborasi Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Prabowo Ungkap Rencana Tutup 700 BUMN, Target Hemat Rp100 Triliun

Selasa, 1 September 2026 - 12:46 WIB

Prabowo di Penutupan Muktamar NU: Pemerintah Butuh Stabilitas, Ketenangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Pukul Kentongan, Prabowo Resmi Tutup Muktamar Ke-35 NU

Berita Terbaru