LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP). Proses tersebut wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong reformasi perpajakan sekaligus modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional yang berbasis digital, terintegrasi, dan transparan.
Mengutip dari laman resmi pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengimplementasikan Coretax DJP sejak 1 Januari 2025. Sistem ini menjadi platform terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Melalui digitalisasi dan otomatisasi layanan perpajakan, Coretax DJP diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi, serta menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi Wajib Pajak. Lebih dari itu, sistem ini juga ditujukan untuk memperkokoh integritas dan akuntabilitas aparatur negara dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Wajib Pajak—termasuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri—yang akan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi terdaftar dan memiliki akun Coretax DJP, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, serta memiliki Kode Otorisasi dan/atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Ketiga ketentuan ini menjadi prasyarat utama dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PANRB juga mengimbau para pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk aktif mendorong aparatur di lingkungan masing-masing agar segera menyelesaikan proses pendaftaran dan aktivasi akun Coretax DJP sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sebagai informasi, untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, pengisian dan penyampaian masih dilakukan melalui sistem e-Filing sesuai ketentuan yang berlaku.
Guna mendukung kelancaran implementasi Coretax DJP, DJP menyediakan beragam materi edukasi, panduan teknis, serta infografis yang dapat diakses melalui situs resmi dan akun media sosial Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memperoleh bantuan dan pendampingan melalui layanan helpdesk di unit kerja DJP, mulai dari Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), hingga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Batas waktu 31 Desember 2025 menjadi penanda penting bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk menuntaskan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax DJP sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban perpajakan di era digital. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari









