LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kabupaten Pringsewu mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Hal ini disosialisasikan di Balai Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/10/2021). Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu Fauzi.
Fauzi mengatakan pendampingan tersebut merupakan momentum yang sangat tepat bagi kepala pekon untuk mengonsultasikan segala hal kepada pihak kejaksaan terkait BLT-DD.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pringsewu sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mendukung kejaksaan sehingga dapat melakukan pendampingan dengan baik.
Sementara, Kajari Pringsewu Ade Indrawan meminta masyarakat untuk tidak ragu membantu serta berperan aktif dalam pelaksanaan BLT-DD.
Sehingga bantuan-bantuan tersebut tepat sasaran dan dinikmati masyarakat, bukan oleh segelintir orang.
“Siapapun, jika terjadi (kecurangan) tentunya akan kami tindak. Kejaksaan ada intelijen dan seksi pidana khusus,” tegasnya.
Sosialisasi menghadirkan Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Relawan.
Juga, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Eko Sumarmi, Kabag Hukum Aditya, para camat, Ketua Apdesi Pringsewu Abidin, serta para kepala pekon. (*)
Red
