JAKARTA – Komitmen pemerintah untuk mewujudkan pendidikan gratis diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK).
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar layanan pendidikan negeri gratis tidak hanya mencakup pendidikan dasar dan menengah, tetapi dimulai sejak TK.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Dalam rapat terbatas tadi, Pak Presiden memberikan penekanan terhadap komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah. Ini juga dimulai dari taman kanak-kanak. Sehingga, itu yang perlu kami tekankan,” ujar Mu’ti seusai rapat.
Menurut Mu’ti, pemerintah akan memperkuat sejumlah instrumen pembiayaan pendidikan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Di antaranya melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Mulai tahun ini, anak-anak yang menempuh pendidikan di TK dan SD akan mendapatkan dukungan dana BOS. Sementara PIP diarahkan untuk membantu murid yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Anak-anak atau murid yang belajar di sekolah dasar dan taman kanak-kanak, mulai tahun ini mendapatkan dana BOS. Kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak mampu,” jelasnya.
Mu’ti mengatakan, dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah. Penggunaannya antara lain untuk biaya operasional, perbaikan ringan sarana sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pembayaran gaji guru non-ASN.
“Dana BOS peruntukannya bisa untuk biaya operasional, gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” katanya.
Sementara itu, pemerintah juga mengatur mekanisme pembayaran gaji bagi guru di sekolah negeri. Guru berstatus PNS digaji oleh pemerintah pusat. Adapun guru PPPK juga akan mendapatkan pembayaran dari pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pembayaran dapat bersumber dari dana BOS. Mu’ti menyebut terdapat alokasi sebesar 20 persen dana BOS yang dapat digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri.
“Sementara itu, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayar dari dana BOS. Persentasenya, 20 persen dari dana BOS bisa digunakan untuk operasional dan gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujarnya.
Tak hanya memperluas akses pendidikan gratis, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Mu’ti mengatakan, Prabowo menginstruksikan agar kualitas guru terus ditingkatkan melalui berbagai program pelatihan. Pembiayaan pelatihan tersebut akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kemudian, yang menjadi komitmen beliau dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan, yang nanti juga biayanya akan dapat kita usahakan dan dipenuhi dari dana APBN,” tutur Mu’ti.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya pemerintah menjalankan Astacita keempat Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memastikan anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Dengan perluasan dukungan pembiayaan dari jenjang TK hingga pendidikan dasar dan menengah, pemerintah menargetkan akses pendidikan semakin terbuka sekaligus kualitas pembelajaran dan tenaga pendidik terus diperkuat. (*)















