LampungCorner.com, PESAWARAN – Seorang warga Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, melaporkan PT PLN UP3 Pringsewu ke Polres Pesawaran setelah rumahnya rusak akibat tertimpa tiang listrik. Laporan ini diajukan karena PLN dinilai tidak bertanggung jawab atas insiden yang terjadi beberapa waktu lalu.
Badrunnaim Syah, pemilik rumah yang terdampak, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap PLN yang enggan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialaminya.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. PLN UP3 Pringsewu seakan lepas tangan. Karena itu, saya bersama tim kuasa hukum memutuskan menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan keadilan,” ujar Badrunnaim, Kamis (13/2/2025).
Kerusakan yang terjadi di rumah Badrunnaim meliputi: List plank cor patah, lantai cor retak, Karpus rumah rusak, Genteng bergeser hingga menyebabkan kebocoran, Dinding bagian dalam retak, Tiang rumah mengalami retak.
Selain kerusakan fisik, insiden ini juga berdampak psikologis pada keluarga korban. Mereka berharap PLN memberikan kompensasi atas kerugian material maupun immaterial.
Badrunnaim mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya meminta klarifikasi langsung ke kantor PLN UP3 dan ULP Pringsewu, tetapi tidak mendapat respons selama tiga hari.
“Kami sudah menyampaikan somasi pertama, tetapi PLN menyatakan tidak bertanggung jawab. Kami kemudian mengajukan somasi kedua, berharap ada negosiasi yang menguntungkan kedua belah pihak,” jelasnya.
Namun, dalam pertemuan lanjutan, PLN tetap bersikeras tidak akan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
“PLN dengan tegas menolak bertanggung jawab atas kejadian ini,” tegas Badrunnaim.
Ketua Posbakumadin Pesawaran, Winardi Yusuf, selaku kuasa hukum Badrunnaim, mengecam sikap PLN yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“Kami sangat menyayangkan sikap PLN UP3 dan ULP Pringsewu yang seolah lepas tangan. Kami mendesak PLN untuk mengganti kerugian korban, baik secara materiil maupun immateriil,” ujar Winardi.
Pihak kuasa hukum juga menuntut PLN untuk:
1. Mengganti biaya perbaikan rumah yang rusak.
2. Memberikan kompensasi atas dampak psikologis yang dialami korban.
3. Melakukan evaluasi terhadap pemeliharaan tiang listrik guna mencegah insiden serupa.
4. Memberikan klarifikasi tertulis mengenai penyebab robohnya tiang listrik.
Sementara itu, Manager ULP PLN Pringsewu, Ikin, menyebutkan bahwa PLN telah melakukan mediasi dengan pihak korban melalui kuasa hukum, meski belum menemukan titik temu.
“Kami sudah menawarkan perbaikan bangunan sebagai bentuk kompensasi, tapi korban menolaknya. Kalau soal ganti rugi dalam bentuk uang, PLN memang tidak memiliki kebijakan untuk itu,” ujar Ikin melalui sambungan telepon.
Terkait laporan ke Polres Pesawaran, Ikin mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum PLN.
Kasus ini kini bergulir di Polres Pesawaran. Badrunnaim berharap ada keputusan yang adil dan tegas atas insiden yang telah berlangsung lebih dari sebulan ini.
“Kami hanya ingin keadilan. Semoga Polres Pesawaran bisa menyelesaikan masalah ini secara bijaksana,” tutupnya. (*)
Editor: Furkon Ari
