LampungCorner.com, MESUJI – Polres Mesuji melalui Polsubsektor Tanjung Raya menyambangi 3 desa perdalaman, yakni Desa Sri Tanjung, Tanjung Harapan dan Desa Kagungan Dalam. Dari tiga desa tersebut polisi menerima penyerahan 4 pucuk senjata api (Senpi) rakitan tanpa amunisi dari warga setempat, Senin (29/01/24).
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang Priantoro mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, mengatakan penyerahan Senpi itu dilakukan di balai Desa Tanjung Harapan dan Sri Tanjung oleh masing-masing Kepala Desa. Sedangkan untuk Desa Kagungan Dalam diserahkan oleh Sekertaris Desa dan Tokoh Pemuda setempat.
“Saat kami melaksanakan sambang dan memberikan himbauan menjelang Pemilu 2024 yang segera terlaksana, kami menerima penyerahan senjata api rakitan jenis Revolver tanpa amunisi dari masyarakat secara sukarela sejumlah 4 pucuk,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, ke 4 pucuk senpi rakitan tersebut merupakan hasil penyerahan dari warga Desa Kagungan Dalam sebanyak 2 pucuk, dan 1 pucuk dari warga Desa Sri Tanjung, dan 1 pucuk lagi diberikan dari warga Desa Tanjung Harapan.
Lebih lanjut Iptu Bambang menambahkan, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk memberikan himbauan dan pemahaman kepada warga masyarakat tentang larangan untuk memiliki, menyimpan senjata api karena hal tersebut dapat diancam pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata api.
“Saya menghimbau, bagi masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan, agar dapat segera menyerahkannya kepada pihak Kepolisian dengan didampingi bhabinkamtibmas dan kepala desa setempat,” imbaunya.
Kapolsek berharap dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat tentang hukum, dapat memperkecil angka peredaran senpi rakitan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya dan tindak kejahatan. “Sehingga dapat tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)
Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari
















