BANDAR LAMPUNG – Sejumlah massa yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Lampung, Kamis (23/9/2026). Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah Lampung.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penyelesaian konflik agraria hingga pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah.
Massa juga mendesak pemerintah menjamin keterlibatan perempuan dalam penyelesaian konflik agraria, menghentikan proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai merampas ruang hidup rakyat, serta memberikan hak pengelolaan tanah di kawasan hutan kepada masyarakat.
Selain itu, mereka meminta pemerintah meningkatkan kesejahteraan petani, menghentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, mengusut dugaan praktik mafia tanah, serta menghentikan keterlibatan TNI/Polri dalam penanganan konflik agraria dan persoalan ruang sipil.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, pemerintah daerah memahami bahwa persoalan agraria tidak sebatas sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan.
Menurutnya, konflik agraria memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk aspek penghidupan, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga kondisi perempuan dan anak.
“Konflik agraria itu bukan hanya sekadar sengketa dan konflik, tapi lebih dalam lagi bagaimana persoalan tentang penghidupan, akses pendidikan, akses kesehatan, kemudian juga dampaknya bagi perempuan dan anak,” kata Marindo.
Ia menegaskan, penyelesaian konflik agraria membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, Marindo menyebut sektor pertanian menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Pasalnya, sebagian besar masyarakat Lampung menggantungkan pekerjaan dan perekonomiannya pada sektor tersebut.
“Kalau dari sisi ekonomi, dari sisi pekerjaan, petani itu lebih dari 30 persen. Oleh karena itu, dukungan bagi petani itu cukup luas dan cukup besar,” ujarnya.
Marindo menjelaskan, sejumlah program unggulan Pemprov Lampung diarahkan untuk mendukung sektor pertanian. Salah satunya melalui program pupuk hayati cair yang disebut telah diterapkan di seluruh desa di Lampung.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi petani sekaligus memperkuat perekonomian desa.
Pemprov Tunggu Aturan Reforma Agraria
Terkait tuntutan reforma agraria, Marindo mengatakan Pemprov Lampung masih menunggu tindak lanjut regulasi baru yang telah disahkan pemerintah pusat.
Ia menyebut, pemerintah daerah sebelumnya telah mendorong hadirnya undang-undang yang mengatur reforma agraria. Setelah regulasi tersebut disahkan DPR RI, Pemprov Lampung kini menunggu proses pengundangan, penomoran, dan penanggalan sebelum mempelajari ketentuan lebih lanjut.
“Kita menunggu pengundangan, penomoran dan penanggalan undang-undang tersebut. Pemerintah Provinsi Lampung hari ini terus memonitor perkembangan di pusat untuk kita pelajari dan memastikan tindak lanjutnya di Provinsi Lampung,” jelasnya.
Marindo menambahkan, Pemprov Lampung telah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Gubernur Lampung, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai sekretariat serta melibatkan sejumlah unsur terkait.
Selain GTRA, pemerintah juga memiliki tim khusus untuk membantu penanganan persoalan lahan di Lampung.
Dengan adanya regulasi baru tentang reforma agraria, Pemprov Lampung akan mengkaji kembali mekanisme penanganan konflik yang telah berjalan. Langkah tersebut diperlukan agar pembagian tugas dan kewenangan antartim tidak saling tumpang tindih.
“Seiring dengan terbitnya undang-undang ini, kita tentunya menunggu pengaturan dari undang-undang tersebut sehingga tim tersebut tidak saling tumpang tindih dan overlap dengan pengaturan undang-undang yang dimaksud,” katanya.
Marindo menegaskan, seluruh aspirasi yang disampaikan massa PPRL menjadi catatan bagi Pemprov Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan keterlibatan lintas pemerintahan. Karena itu, persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dan kota perlu dikoordinasikan agar penanganannya berjalan sesuai ketentuan. (*)
















