Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Proyek pembangunan Drainase milik dinas pekerjaan umum (PU) Kota Bandar Lampung telah selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Labuhan Ratu.
Pekerjaan tersebut telah dinyatakan PHO oleh dinas PU bandar lampung. Namun hasilnya sangat mengecewakan banyak pihak terutama warga masyarakat setempat yang berada disekitar lokasi proyek.
Berdasarkan informasi spse inaproc kota bandar lampung proyek tersebut merupakan sistem lelang, dengan total nilai pagu sejumlah Rp 727.000.000. Pelaksana pekerjaan ini milik CV. Delapan Belas Guna Mandiri, masuk dalam APBD Tahun 2025.

Ketika jurnalis lapangan meninjau langsung ke lokasi proyek, hasil pekerjaan tersebut kini sudah hancur, tidak ada kekuatan yang kokoh pada semen cor-coran.
Selain itu, pasangan batu saat dikerjakan diduga jumlahnya kurang dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada, hanya dihitung yang nampak. Hasil acian semen juga retak tidak halus.

Lebih parah lagi, lantai pada drainase tidak menggunakan batu sebagaimana yang ada didalam gambar perencanaan awal. Sehingga hasil tidak maksimal, proyek dikerjakan asal jadi dengan mengambil keuntungan yang besar.
Saat jurnalis menanyakan kepada salah satu penjual disekitar lokasi proyek yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut sejak awal dilakukan memang tidak maksimal.
“Iyaaa mas, saya lihat langsung mereka kerja. Ini memang dari awal mulai juga tidak bagus kerjanya. Mereka cuma ngerjain asal jadi aja, gada kualitas banget hasilnya. Mungkin yang penting cepet selesai dapat untung,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa saat berlangsungnya pekerjaan dinilai tidak transparan dan plang informasi proyek tidak terpasang. Bahkan para tukang yang bekerja tidak menggunakan peralatan lengkap K3.
“Yang saya tau sih yaaa tukang yang kerja harus pakai baju lengkap keselamatan dan kesehatan kerja gituu mas, sama plang proyek itu gak ada mas. seperti ditutupin tidak transparan.” pungkasnya.

Proyek APBD Dinas PU kota bandar lampung yang termasuk sistem lelang tersebut juga diduga sudah dikondisikan secara sistematis, pasalnya hanya satu 1 perusahaan saja yang melalukan penawaran.
Jurnalis media sebagai social kontrol bagi masyarakat harus berani menyebarkan informasi yang sebenarnya, ruang terbuka bagi semua pihak untuk dapat melihat apa yang terjadi atas program infrastruktur bobrok dinas PU kota bandar lampung.
Korban dari praktik dari kecurangan ini tentunya masyarakat selaku penerima manfaat atas terlaksannya program pemerintah yang menggunakan APBD dan notabene juga hasil dari masyarakat membayar pajak.
Penyelenggaraan sistem drainase wajib mengikuti standar teknis yang ditetapkan pemerintah. Permen PUPR No. 12 Tahun 2014: Peraturan utama tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang mengatur perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pemeliharaan.
Penyelewengan proyek drainase, seperti korupsi anggaran atau pengurangan volume material, dijerat dengan hukum pidana berat; Korupsi/Memperkaya Diri (Merugikan Negara) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor): Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pemerintah kota bandar lampung tentu tidak boleh tutup mata dan harus bertanggungjawab atas kejanggalan dari setiap proyek infrastruktur yang dikerjakan. Masyarakat butuh pelayanan terbaik pemerintah demi keberlangsungan kehidupan yang lebih layak.

Ketidaksesuaian dari pekerjaan tersebut harus menjadi tanggungjawab pemerintah kota. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaksana proyek.
Apabila hal serupa selalu dibiarkan begitu saja, semua proses pekerjaan akan menjadi tidak baik. Kemajuan suatu daerah harus mengalami progres signifikan bukan justru menurun dari setiap tahunnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak pelaksana kontraktor maupun dinas pekerjaan umum (PU) kota bandar lampung. (*)









