Saksi Tambahan PT.HIM Berasal dari Karyawan Aktif, Penggugat Sampaikan Keberatan

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penggugat/Keturunan Hi.Madroes bersama Kuasa Hukumnya

Foto : Penggugat/Keturunan Hi.Madroes bersama Kuasa Hukumnya

LampungCorner.com,Tubaba— Persidangan perkara perdata sengketa lahan antara keluarga besar keturunan Hi. Madroes dan PT.HIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Menggala. Sengketa tersebut terkait lahan yang berada di Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.

Dalam agenda pemeriksaan bukti tambahan yang digelar pada Rabu (28/01/2026), pihak penggugat menyampaikan keberatan atas saksi tambahan yang dihadirkan PT.HIM. Keberatan itu disampaikan karena saksi-saksi tersebut seluruhnya berasal dari internal perusahaan dan masih berstatus sebagai karyawan aktif.

Kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut PT.HIM menghadirkan dua saksi tambahan. Dengan demikian, total saksi dari pihak tergugat berjumlah empat orang. Menurutnya, seluruh saksi tambahan tersebut merupakan staf atau karyawan yang hingga kini masih bekerja di PT.HIM.

“Berdasarkan asas objektivitas dan netralitas dalam pembuktian, kami menyampaikan keberatan agar saksi-saksi dari internal tergugat tersebut tidak berada di bawah sumpah,” ujar Jasmen kepada wartawan usai persidangan.

Meski demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dan tetap memperkenankan para saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah. Pihak penggugat menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, namun tetap mencatat keberatan tersebut secara resmi dalam persidangan.

Baca Juga :  Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Jasmen menilai, saksi yang memiliki hubungan kerja langsung dengan tergugat berpotensi tidak independen dalam memberikan keterangan.

“Secara objektif, kami meragukan keterangan saksi karena secara struktural mereka berada di bawah kendali pimpinan perusahaan dan tentu akan patuh terhadap arahan atasan,” katanya.

Di sisi lain, pihak penggugat juga menghadirkan satu saksi tambahan dari unsur tokoh adat dan tokoh masyarakat Tiyuh Bandar Dewa, yakni Aliyonar (66).

Dalam keterangannya, Aliyonar menyebutkan bahwa lahan sengketa seluas 294 hektare berada di wilayah Tiyuh Bandar Dewa dan merupakan milik keturunan Hi. Madroes, yang sebelumnya dikelola oleh Hi. Arif, anak dari Hi. Madroes.

Aliyonar juga menjelaskan bahwa PT.HIM mulai menguasai lahan tersebut sekitar tahun 1981, setelah sebelumnya lahan ditinggalkan oleh keturunan Hi.Madroes sejak sekitar tahun 1978.

Sementara itu, penggugat Haidar Alimin, yang merupakan bagian dari keluarga besar keturunan Hi.Madroes, menilai keterangan saksi-saksi tergugat justru menguatkan dalil gugatan pihaknya. Dari empat saksi yang dihadirkan PT.HIM, tiga diantaranya menyatakan bahwa lokasi lahan memang berada di Desa atau Tiyuh Bandar Dewa.

Baca Juga :  Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

“Pernyataan saksi tergugat berbeda dengan dalil mereka sendiri dan justru sejalan dengan fakta lokasi yang kami sampaikan sejak awal,” ujar Haidar.

Dalam perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl tersebut, hingga berakhirnya agenda pembuktian, pihak tergugat telah menghadirkan empat orang saksi, sedangkan pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi. Para saksi memberikan keterangan seputar lokasi objek sengketa, batas-batas lahan, serta riwayat penguasaan tanah.

Sidang yang dipimpin oleh satu hakim ketua dan dua hakim anggota itu selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak, yang dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang. Hingga persidangan kali ini, pihak kuasa hukum PT.HIM belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait keberatan penggugat maupun substansi sengketa lahan tersebut. (Rian)

Berita Terkait

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan
FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa
RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama
Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung
Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP
Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa
Tubaba Perkuat Peran Penyuluh Agama, Dorong Program Pembangunan hingga Akar Rumput
Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:41 WIB

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa

Rabu, 23 September 2026 - 10:28 WIB

RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama

Senin, 21 September 2026 - 20:18 WIB

Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:31 WIB

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:16 WIB