Sanksi ASN Disperindag Terlibat Perampasan Mobil Tunggu Keputusan Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ahmad Refdi Dewangga, oknum ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung terancam pecat.

Ia dan oknum anggota Mapolresta Bandarlampung berinisial IS merampas mobil Toyota Yaris milik mahasiswa asal Waykanan di lapangan parkir GOR Saburai, belum lama ini.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 tahun 2014 disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Baca Juga :  Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum .

3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Baca Juga :  Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganag (Disperindag), Elvira Umihanni, dikonfirmasi masalah ini menyerahkan penanganan kasus ini pada proses hukum yang berlaku.

“Kita ikuti saja prosesnya,” singkat Elvira, Selasa (26/10/2021).

Inspektur Lampung, Fredy, juga mengungkapkan hal sama. Ia menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Setelah ada keputusan pengadilan, baru kita bisa menjatuhkan sanksi disiplin,”ungkap mantan Sekda Lampung Selatan ini. (*)

Red

Berita Terkait

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Berita Terbaru