Sanksi ASN Disperindag Terlibat Perampasan Mobil Tunggu Keputusan Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ahmad Refdi Dewangga, oknum ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung terancam pecat.

Ia dan oknum anggota Mapolresta Bandarlampung berinisial IS merampas mobil Toyota Yaris milik mahasiswa asal Waykanan di lapangan parkir GOR Saburai, belum lama ini.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 tahun 2014 disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Baca Juga :  Wagub Jihan Lakukan Groundbreaking Ruas Jalan Bandar Jaya-Mandala di Lampung Tengah

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum .

3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Baca Juga :  Wagub Jihan Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda di Lampung Timur

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganag (Disperindag), Elvira Umihanni, dikonfirmasi masalah ini menyerahkan penanganan kasus ini pada proses hukum yang berlaku.

“Kita ikuti saja prosesnya,” singkat Elvira, Selasa (26/10/2021).

Inspektur Lampung, Fredy, juga mengungkapkan hal sama. Ia menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Setelah ada keputusan pengadilan, baru kita bisa menjatuhkan sanksi disiplin,”ungkap mantan Sekda Lampung Selatan ini. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama
Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa
Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun
DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban
Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:16 WIB

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:09 WIB

KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:31 WIB

Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban

Berita Terbaru