LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ahmad Refdi Dewangga, oknum ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung terancam pecat.
Ia dan oknum anggota Mapolresta Bandarlampung berinisial IS merampas mobil Toyota Yaris milik mahasiswa asal Waykanan di lapangan parkir GOR Saburai, belum lama ini.
Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 tahun 2014 disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum .
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganag (Disperindag), Elvira Umihanni, dikonfirmasi masalah ini menyerahkan penanganan kasus ini pada proses hukum yang berlaku.
“Kita ikuti saja prosesnya,” singkat Elvira, Selasa (26/10/2021).
Inspektur Lampung, Fredy, juga mengungkapkan hal sama. Ia menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Setelah ada keputusan pengadilan, baru kita bisa menjatuhkan sanksi disiplin,”ungkap mantan Sekda Lampung Selatan ini. (*)
Red















