JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV).
Penahanan dilakukan setelah Haniv diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rabu (19/8/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Haniv ditahan untuk 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Taufik menyebut, Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.
Selama menjabat, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk memperoleh sejumlah penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat pajak.
Dalam perkara tersebut, total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Taufik.
Kasus tersebut bermula pada 2016. Saat itu, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya, termasuk kepala kantor, berisi permintaan mencarikan sponsorship untuk acara fashion show yang diikuti anaknya, FP.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun luar Jakarta yang berstatus wajib pajak (WP).
Perusahaan-perusahaan itu selanjutnya merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.
Dari sejumlah perusahaan WP di Jakarta, uang yang diterima mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.
Tak berhenti di situ. KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) dari sejumlah pihak sepanjang periode 2014 hingga 2022.
Penerimaan tersebut diduga disalurkan melalui seorang perantara berinisial BSA.
KPK sebelumnya telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 25 Februari 2025.
Kini, Haniv harus menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)















