LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, menangkap tiga orang tersangka yang tindak pidana illegal logging atau pembalakan liar kayu dari hutan kawasan register 19.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, ketiga tersangka ditangkap Kamis (18/3/2021) kemarin.
Ketiga tersangka adalah Tukiman (49), warga Gading Rejo, Pringsewu. Lalu Biarno (46), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, dan Nasirin (55), warga Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)
“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tukiman adalah penadah kayu jenis sonokeling itu. Sementara Nasirin dan Biarno adalah tersangka yang melakukan pembalakan liar dan penjual,” ungkap Vero Aria, Jumat (19/3/2021).
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk berisi lebih kurang ratusan kubik kayu sonokeling. Kemudian empat unit Hp milik para tersangka. Selain itu polisi juga menangkap seorang sopir yang membawa truk. (*)
editor:redaksi