Home / PESAWARAN

Sabtu, 20 Maret 2021 - 14:10 WIB

Tersangka Pembalakan Liar Register 19 Ditangkap, Ada Penadah dan Pembalak

Polisi tangkap pembalak liar di Register 19. Foto: Istimewa

Polisi tangkap pembalak liar di Register 19. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM,  Pesawaran – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, menangkap tiga orang tersangka yang tindak pidana illegal logging atau pembalakan liar kayu dari hutan kawasan register 19.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, ketiga tersangka ditangkap Kamis (18/3/2021) kemarin.

Ketiga tersangka adalah Tukiman (49), warga Gading Rejo, Pringsewu. Lalu Biarno (46), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, dan Nasirin (55), warga Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tukiman adalah penadah kayu jenis sonokeling itu. Sementara Nasirin dan Biarno adalah tersangka yang melakukan pembalakan liar dan penjual,” ungkap Vero Aria, Jumat (19/3/2021).

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk berisi lebih kurang ratusan kubik kayu sonokeling. Kemudian empat unit Hp milik para tersangka. Selain itu polisi juga menangkap seorang sopir yang membawa truk. (*)

 

editor:redaksi

Share :

538 views

Baca Juga

PESAWARAN

Proyeksi APBD Pesawaran 2022: Pendapatan Rp1,4 Triliun, Belanja Rp1,5 Triliun

HUKUM

Capaian Vaksin Rendah, Wakapolda Lampung Kunjungi Pesawaran

PESAWARAN

Tok! DPRD Setujui RPJMD Pesawaran Menjadi Perda

PESAWARAN

Dijadwalkan ke Pesawaran, Zulhas Sosialisasikan BPJS

PESAWARAN

Kapolres Pesawaran Tegaskan Tetap Proses ES Secara Hukum
Kegiatan berbagi sembako Srikandi Dermawan, Jumat (7/5/2021). Foto: Kiki

PESAWARAN

Srikandi Dermawan Pesawaran Bagikan Paket Sembako di Empat Kecamatan

PESAWARAN

Nekat Curi Motor Warga Tanjung Agung, Seorang Remaja Dibekuk Polisi

PESAWARAN

Beda Pilihan atau Tak Becus Kerja? Mantan Kades Diadili karena Pecat Ketua RT