LampungCorner.com,Tubaba– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024.
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Tubaba, Nadirsyah, di lapangan kantor Pemda setempat, setelah upacara apel bulanan, Rabu (17/09/2025).
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, hari ini seleksi PPPK tahap I Tahun 2024 telah selesai dengan ditandai penyerahan SK pengangkatan kepada 255 orang. Ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer setelah Undang-undang tersebut berlaku,” ujar Nadirsyah.
Menurutnya, dari jumlah 255 tersebut, 143 merupakan tenaga guru, 18 tenaga kesehatan, dan 94 tenaga teknis. Seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Tubaba dilaksanakan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, dengan hasil 255 peserta lulus pada tahap I dan 1 orang pada tahap II.
“Untuk 1 orang yang lulus tahap II formasi 2024, SK nya direncanakan akan diserahkan pada November mendatang. Saya harap kepada PPPK yang telah menerima SK agar dapat segera menyesuaikan diri di unit kerja masing-masing dan memberikan kinerja terbaik sesuai tugas dan fungsi nya,” harapnya.
Sementara itu, bagi tenaga non ASN yang belum memenuhi alokasi kebutuhan PPPK formasi 2024, pemerintah pusat telah menerbitkan KEPMENPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi solusi bagi ribuan tenaga non ASN yang telah mengikuti seleksi untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian.
Pj. Sekda Tubaba Perana Putera, sebelumnya telah mengusulkan 2.245 tenaga non ASN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Usulan tersebut terdiri dari 1.418 tenaga teknis, 546 tenaga pendidik, dan 281 tenaga kesehatan. Hasil penetapan sudah diumumkan oleh BKN dan dapat diakses melalui website resmi Pemkab Tubaba di tubaba.go.id maupun bkpsdm.tubaba.go.id
“Saat ini calon PPPK paruh waktu tengah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui aplikasi SIASN BKN dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan. Mereka nantinya akan menjalani kontrak kerja tahunan dan evaluasi kinerja setiap tahun,” terangnya.
Pemerintah juga mengimbau seluruh tenaga non ASN agar cermat dalam mengikuti setiap tahapan, tidak menunda pengisian DRH hingga mendekati batas akhir, serta selalu memperbarui informasi melalui situs resmi pemerintah.
“Jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ikuti semua ketentuan resmi yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Rian)
