- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Cara Polres Tulang Bawang Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengerahkan puluhan personelnya.

Personel yang dikerahkan ini, melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, dan represif di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

“Selama 7 hari kedepan, mulai hari ini tanggal 02 – 08 September 2022, kami mengerahkan sebanyak 61 personel gabungan yang ditugaskan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewangan BBM bersubsidi di SPBU,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (02/09/2022).

Lanjutnya, untuk kegiatan preemtif melakukan sosialisasi, imbauan, dan edukasi kepada karyawan SPBU untuk tidak melakukan penyelewengan BBM bersubsidi sehingga tidak terjadi kelangkaan. Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak konsumtif dalam penggunaan BBM subsidi.

Kegiatan preventif yakni melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas agar tidak ada oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi, sedangkan kegiatan represif melakukan penegakan hukum kepada para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, baik itu penimbunan, pengecoran, maupun modifikasi tangki kendaraan.

“Kita akan lihat nantinya perkembangan situasi setelah 7 hari kedepan, dan jika memang masih diperlukan kami akan memperpanjang penugasan personel gabungan ini,” papar AKBP Hujra.

Kapolres mengimbau, agar oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berhenti melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Petugas kami tidak akan segan-segan dan tanpa pandang bulu untuk melakukan penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar sudah menanti,” jelas AKBP Hujra.

Apabila melihat dan menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Tulang Bawang, dapat langsung melapor ke Polres Tulang Bawang, atau melalui nomor telepon 082333501999 (Kapolres), 081369198285 (Kabag Ops), dan 082244002013 (Kasat Reskrim). (san).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru