27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com Pringsewu – 27 pekon dan kelurahan di Kabupaten Pringsewu memperoleh Piagam Partisipasi Program Kampung Iklim (ProKlim) dari Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Piagam diberikan kepada pekon dan kelurahan yang telah berpartisipasi melaksanakan aksi adaptasi dan motivasi terhadap perubahan iklim.

Ke-27 pekon dan kelurahan itu adalah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Selatan, Pringsewu Utara, Pringsewu Timur dan Pajaresuk. Selanjutnya Pekon Fajaragung, Podomoro, Rejosari dan Bumiayu di Kecamatan Pringsewu. Kemudian, Pekon Lugusari, Pagelaran, Bumiratu dan Panutan di Kecamatan Pagelaran.

Selanjutnya, Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih, Pekon Selapan dan Rantautijang di Kecamatan Pardasuka, Pekon Ambarawa Barat dan Sumberagung di Kecamatan Ambarawa. Berikutnya Pekon Bulukarto, Tambahrejo, Yogyakarta, Yogyakarta Selatan, Klaten, Mataram, Panjerejo, Parerejo dan Tulungagung di Kecamatan Gadingrejo.

Piagam diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas kepada para kepala pekon dan lurah pada upacara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, sekaligus peringatan Hari Kearsipan ke-54, Hari Kebangkitan Nasional ke 117 dan Hari Lahir Pancasila ke-80 di Lapangan Pemkab Pringsewu, Senin (2/6/2025).

Bupati Pringsewu berharap dengan diberikannya apresiasi terhadap pekon dan kelurahan yang mendapatkan piagam ProKlim dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan efek dari perubahan iklim akibat pemanasan global.

“Tema besar yang dicanangkan PBB pada tahun ini adalah ‘Hentikan Polusi Plastik’. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menyikapinya dengan mengeluarkan dua Surat Edaran,” katanya.

Kedua Surat Edaran (SE) tersebut, kata bupati, adalah SE tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Pringsewu untuk seluruh elemen masyarakat agar dalam aktifitasnya meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai, dan apabila memang diperlukan sedapat mungkin menggantinya dengan menggunakan wadah yang dapat digunakan ulang.

“Surat Edaran yang kedua adalah tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik di Kabupaten Pringsewu, yang berisi imbauan kepada muslimin dan muslimat yang merayakan Idul Adha agar meminimalisir timbulnya sampah plastik, baik saat salat id maupun saat penyembelihan hewan qurban dan pembagian daging qurban,” ujarnya. (Wahyu)

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Ratusan Peserta Lomba Burung Berkicau Kapolres Cup Ramaikan HUT Bhayangkara Ke – 79
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru