LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda dipulangkan, setelah mendapatkan potongan hukuman dalam program asimilasi. Merekapun melakukan sujud syukur bersama di halaman lapas usai keluar penjara.
Menurut Kalapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie, asimilasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 tentang Asimilasi di Rumah, menggantikan Permenkumham sebelumnya.
“Hari ini 30 warga binaan ‘dirumahkan’ dan dua warga binaan bisa pulang dengan pembebasan bersyarat,” ungkap Tetra, Jumat (9/7/2021).
Tetra berharap dengan asimilasi tersebut dapat meminimalisir penyebaran covid-19 di Lapas Kalianda atau menjadi klaster lapas.
“Kita semua berharap yang terbaik. Mudah-mudahan kegiatan Asimilasi ini berjalan lancar,” tutup Tetra. (*)
Red