Larikan Truk Sagu dan Uang Rp5 Juta, Terlacak lewat GPS

- Jurnalis

Kamis, 7 September 2023 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penipuan yang membawa kabur uang. Foto: Humas

Tersangka penipuan yang membawa kabur uang. Foto: Humas

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Sempat kabur membawa truk sagu dan uang Rp5 juta, AN (25), warga Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, akhirnya ditangkap polisi, Selasa (5/9/2023).

Truk Fuso yang dilarikannya terlacak dengan GPS berada di Lampung Timur (Lamtim). Korban adalah Awan Prihatmaja (26).

Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, AN bekerja kepada korban sebagai sopir muatan.

Peristiwa bermula saat AN diminta mengambil muatan sagu dari pabrik tapioka untuk dibawa ke Bandung, Jawa Barat.

Sagu diangkut dari PT Sumber Bahagia di Kampung Sumber Fajar, Seputih Banyak, Lampung Tengah (Lamteng), Senin (4/9/2023).

Baca Juga :  Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple

“Setelah sagu dimuat, AN minta uang ke korban sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk uang transportasi ke Bandung,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Korban memberikan uang yang diminta AN dan mentransfernya sebanyak dua kali. Pertama Rp1 juta dan kedua Rp4 juta.

Namun setelah uang masuk, AN tak dapat dihubungi. Begitu pula hingga keesokan harinya

Pada keesokan harinya, Selasa (5/9/2023), korban kembali mencoba menelpon AN.

“Namun nomor hape AN tidak aktif dan tidak ada kabar sama sekali,” katanya.

Setelah mengecek GPS (Global Positioning System) truk diketahui kendaraan berada di Rumah Makan Base Camp CTDC Kecamatan Sukadana, Lamtim.

Baca Juga :  Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple

Korban akhirnya menemukan truk. Tapi, AN kabur dengan uang Rp5 juta yang diberikan korban.

Korban karenanya melaporkan kejadian ini Polsek Seputih Banyak, yang kemudian menangkap di rumahnya.

Di kampungnya, AN pura-pura bekerja sebagai pegawai di toko bangunan.

Kepada polisi, AN yang ditangkap tanpa perlawanan mengakui perbuatannya. Diamankan barang bukti berupa struk pengiriman uang transportasi yang dibawa kabur AN.

“Dia dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP,” tutupnya. (*)

Red

Berita Terkait

Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple
Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah
Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar
PTPN VII Unit Bekri Bantu Air Bersih untuk Warga
Tim Sinergis, Kunci PKS PTPN VII Bekri Juara
Bejat Luar Biasa! Petani Lamteng Cabuli Anak Difabel Hingga Hamil
Keroyok Orang Buang Air Kecil, Tiga Anak Punk Ditahan
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:20 WIB

Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:02 WIB

Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:39 WIB

Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:05 WIB

Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar

Senin, 2 Oktober 2023 - 19:05 WIB

PTPN VII Unit Bekri Bantu Air Bersih untuk Warga

Berita Terbaru

Pengambilan sumpah jabatan Kapolsek Panjang, Rabu (11/3/2026). Foto Humas Polda Lampung

HUKUM

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Rabu, 11 Mar 2026 - 19:16 WIB