LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Sempat kabur membawa truk sagu dan uang Rp5 juta, AN (25), warga Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, akhirnya ditangkap polisi, Selasa (5/9/2023).
Truk Fuso yang dilarikannya terlacak dengan GPS berada di Lampung Timur (Lamtim). Korban adalah Awan Prihatmaja (26).
Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, AN bekerja kepada korban sebagai sopir muatan.
Peristiwa bermula saat AN diminta mengambil muatan sagu dari pabrik tapioka untuk dibawa ke Bandung, Jawa Barat.
Sagu diangkut dari PT Sumber Bahagia di Kampung Sumber Fajar, Seputih Banyak, Lampung Tengah (Lamteng), Senin (4/9/2023).
“Setelah sagu dimuat, AN minta uang ke korban sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk uang transportasi ke Bandung,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Korban memberikan uang yang diminta AN dan mentransfernya sebanyak dua kali. Pertama Rp1 juta dan kedua Rp4 juta.
Namun setelah uang masuk, AN tak dapat dihubungi. Begitu pula hingga keesokan harinya
Pada keesokan harinya, Selasa (5/9/2023), korban kembali mencoba menelpon AN.
“Namun nomor hape AN tidak aktif dan tidak ada kabar sama sekali,” katanya.
Setelah mengecek GPS (Global Positioning System) truk diketahui kendaraan berada di Rumah Makan Base Camp CTDC Kecamatan Sukadana, Lamtim.
Korban akhirnya menemukan truk. Tapi, AN kabur dengan uang Rp5 juta yang diberikan korban.
Korban karenanya melaporkan kejadian ini Polsek Seputih Banyak, yang kemudian menangkap di rumahnya.
Di kampungnya, AN pura-pura bekerja sebagai pegawai di toko bangunan.
Kepada polisi, AN yang ditangkap tanpa perlawanan mengakui perbuatannya. Diamankan barang bukti berupa struk pengiriman uang transportasi yang dibawa kabur AN.
“Dia dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP,” tutupnya. (*)
Red
