LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Seorang petani ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (8/7/2023).
Ia diduga mencemari tetangganya, anak berkebutuhan khusus (difabel) di bawah umur hingga hamil lima bulan.
Terungkapnya peristiwa memilukan tersebut bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan yang terjadi pada tubuh korban, M (16).
Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyebutkan inisial tersangka BG (44), warga Kecamatan Bekri.
Keluarga korban awalnya curiga dan khawatir melihat perut korban semakin membesar.
“Korban lalu dibawa ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Betapa terpukulnya keluarga korban saat mendapat penjelasan dari tenaga kesehatan yang memeriksa korban.
“Dari hasil pemeriksaan medis, korban M ternyata telah hamil lima bulan,” jelasnya.
Kemudian korban ditanya oleh keluarganya siapa yang telah melakukan hal tak terpuji tersebut. Korban lalu menyebut BG sebagai pelakunya.
Tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan BG ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Kepada petugas pemeriksa, BG mengakui perbuatannya yang menurutnya telah dilakukan lima kali.
“Dua kali di kebun singkong, dua kali di rumah korban, dan sekali di belakang rumah,” papar tersangka.
Seusai memaksakan dirinya pada korban, BG selalu memberikan uang sebesar Rp200 ribu. (*)
red









