Dibekap dan Dicekik, Gadis 17 Tahun Dicemari Lelaki yang Dikenal lewat Medsos

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anzardo Saputra (18) pelaku pemerkosa gadis di bawah umur. Foto: istimewa

Anzardo Saputra (18) pelaku pemerkosa gadis di bawah umur. Foto: istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Baru kenal dua hari dengan seorang lelaki lewat media sosial, DR (17), warga Pesisir Utara, Pesisir Barat (Pesibar) malah jadi korban pemerkosaan.

Tersangka adalah Anzardo Saputra (18), warga Pekon Pemancar, Pesisir Utara.

Kapolres Lampung Barat AKBP Saepul Rahman melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan menjelaskan peristiwa itu terjadi Selasa (18/1/2022).

Setelah berkenalan lewat medsos, tersangka mengajak korban bertemu di salah satu pantai di Pekon Asahan Waysindi, Karya Penggawa, Pesibar.

“Tersangka via WhatsApp mengatakan ingin ngobrol agar keduanya saling mengenal lebih dekat,” jelas Zaini, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga :  HPN-Porwanas 2027 Jadi Momentum Promosi, Bupati Pesibar Angkat Potensi Damar Mata Kucing

Di sela-sela obrolan tersangka mulai merayu korban dengan janji akan menikahinya.

Karena tidak nyaman dan merasa dilecehkan, korban berontak dan berteriak hingga tersangka panik.

Tersangka langsung menyekap mulut dan mencekik leher hingga korban lemas lalu melanggarnya.

Saat aksi tersangka tengah berlangsung, masyarakat sekitar memergoki karena mendengar teriakan korban saat melintas di area tersebut.

Mereka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pesisir Utara.

Atas laporan tersebut Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah langsung ke lokasi.

Baca Juga :  HPN-Porwanas 2027 Jadi Momentum Promosi, Bupati Pesibar Angkat Potensi Damar Mata Kucing

Mereka mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pakaian dalam, jilbab hitam, sweater abu-abu, sandal, dan celana panjang warna krem milik korban.

Tersangka ditahan di Polsek Pesisir Tengah. Ia dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” papar kapolsek. (*)

Red

Berita Terkait

HPN-Porwanas 2027 Jadi Momentum Promosi, Bupati Pesibar Angkat Potensi Damar Mata Kucing
Muskab Apindo Pesibar Tetapkan Arkhan Yusuf Arrahman sebagai Ketua Secara Aklamasi
Pekon Raja Basa Kecamatan Ngarasa Kabupaten Pesisir Barat Lampung, salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2025
Bupati Pesisir Barat , Dedi Irawan, secara resmi menutup Turnamen Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia Cup Tahun 2025
Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Melepas Langsung 10 Jamaah Umroh Tahun 2025,
Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung
Memperingati Hari Disabilitas Internasional Dengan Menggelar Pentas Seni di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin Pemkab Pesibar
Bupati Pesisir Barat Meninjau Pembangunan Jalan Menuju RUSD KH. Muhammad Thohir
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:52 WIB

HPN-Porwanas 2027 Jadi Momentum Promosi, Bupati Pesibar Angkat Potensi Damar Mata Kucing

Senin, 8 Juni 2026 - 17:58 WIB

Muskab Apindo Pesibar Tetapkan Arkhan Yusuf Arrahman sebagai Ketua Secara Aklamasi

Senin, 5 Januari 2026 - 14:01 WIB

Pekon Raja Basa Kecamatan Ngarasa Kabupaten Pesisir Barat Lampung, salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 20:55 WIB

Bupati Pesisir Barat , Dedi Irawan, secara resmi menutup Turnamen Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia Cup Tahun 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 20:50 WIB

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Melepas Langsung 10 Jamaah Umroh Tahun 2025,

Berita Terbaru