Nikita Mirzani Unggah Berita Lama soal Juragan99 dan Istri

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani memberikan keterangan seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (16/9/2020). Foto: Ronny

Artis Nikita Mirzani memberikan keterangan seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (16/9/2020). Foto: Ronny

LAMPUNGCORNER.COM, Nikita Mirzani baru-baru ini terus menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya di akun Instagram yang dinilai menyerang sosok Gilang Widya Pramana yang dikenal sebagai juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari, yang merupakan bos MS Glow.

Kali ini, melalui unggahan terbarunya, Nikita mencoba mengungkit soal kasus lama yang pernah menjerat Gilang dan Shandy. Dalam unggahannya, Nikita memperlihatkan screenshoot berita di tahun 2018 terkait tiga pengusaha di Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjiplakan desain produk.

“Silakan kalian yang kasih caption sendiri. Berita yang sudah lama gimana kelanjutanya?? 2018 : pelanggaran desain industry level Indonesia. Dan Sudah Di tetapkan sebagai tersangka suami dan istri nya,” tulis Nikita Mirzani dalam kolom keterangan foto, Senin (14/3).

Tak hanya itu, ibu 3 anak ini juga kembali menyinggung soal klaim MS Glow yang katanya tampil di Paris Fashion Week. Nyatanya, mereka hanya tampil di acara Fashion Show di Paris yang waktunya bersamaan dengan Paris Fashion Week.

Baca Juga :  Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

“2022 : kasus pelanggaran Trademark Dalam acara sebuah industry international. Suami dan istri nya plus para pengikut nya. Next apalagi ?????? Budidayakan membaca sebelum comment bilang org iri,” kata Nikita.

Terkait kasus di tahun 2018, Gilang dan Shandy ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran desain produksi. Mereka dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.

Namun, Gilang dan Shandy bersama salah satu tersangka lainnya, yang juga merupakan seorang pengusaha, tidak menjalani penahanan karena ancaman hukuman dari kasus tersebut kurang dari 4 tahun.

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Postingan Nikita Mirzani ini pun langsung dibanjiri komentar netizen. Banyak yang menuding Nikita hanya mengurusi kehidupan orang lain demi sebuah sensasi.

“Penyakit hati emang susah disembuhin😂😂😂😂,” tulis netizen.

“Kok suka banget ngurusi hidup orang #me tidak berpihak ke siapa pun emang gabisa hdup tenang sendiri 🙏,” tulis netizen lain.

“Wah ini udah ke mana mana ini mah,bukan urusan kemaren kemaren…ketauan banget dendam pribadi ya…tipe seneng liat orang susah,tapi kalo liat orang seneng dia susah dan kepanasan sendiri…,” kata netizen lainnya.

“Nah? Situ kan juga pernah dipenjara, pernah terseret hukum juga,” kata netizen.

kumparan mencoba untuk menghubungi pihak Gilang dan Shandy terkait postingan Nikita, cuma belum mendapat respons.

 

Red

Berita Terkait

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Berita Terbaru

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB