Nikita Mirzani Unggah Berita Lama soal Juragan99 dan Istri

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani memberikan keterangan seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (16/9/2020). Foto: Ronny

Artis Nikita Mirzani memberikan keterangan seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (16/9/2020). Foto: Ronny

LAMPUNGCORNER.COM, Nikita Mirzani baru-baru ini terus menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya di akun Instagram yang dinilai menyerang sosok Gilang Widya Pramana yang dikenal sebagai juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari, yang merupakan bos MS Glow.

Kali ini, melalui unggahan terbarunya, Nikita mencoba mengungkit soal kasus lama yang pernah menjerat Gilang dan Shandy. Dalam unggahannya, Nikita memperlihatkan screenshoot berita di tahun 2018 terkait tiga pengusaha di Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjiplakan desain produk.

“Silakan kalian yang kasih caption sendiri. Berita yang sudah lama gimana kelanjutanya?? 2018 : pelanggaran desain industry level Indonesia. Dan Sudah Di tetapkan sebagai tersangka suami dan istri nya,” tulis Nikita Mirzani dalam kolom keterangan foto, Senin (14/3).

Tak hanya itu, ibu 3 anak ini juga kembali menyinggung soal klaim MS Glow yang katanya tampil di Paris Fashion Week. Nyatanya, mereka hanya tampil di acara Fashion Show di Paris yang waktunya bersamaan dengan Paris Fashion Week.

Baca Juga :  Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

“2022 : kasus pelanggaran Trademark Dalam acara sebuah industry international. Suami dan istri nya plus para pengikut nya. Next apalagi ?????? Budidayakan membaca sebelum comment bilang org iri,” kata Nikita.

Terkait kasus di tahun 2018, Gilang dan Shandy ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran desain produksi. Mereka dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.

Namun, Gilang dan Shandy bersama salah satu tersangka lainnya, yang juga merupakan seorang pengusaha, tidak menjalani penahanan karena ancaman hukuman dari kasus tersebut kurang dari 4 tahun.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Postingan Nikita Mirzani ini pun langsung dibanjiri komentar netizen. Banyak yang menuding Nikita hanya mengurusi kehidupan orang lain demi sebuah sensasi.

“Penyakit hati emang susah disembuhin😂😂😂😂,” tulis netizen.

“Kok suka banget ngurusi hidup orang #me tidak berpihak ke siapa pun emang gabisa hdup tenang sendiri 🙏,” tulis netizen lain.

“Wah ini udah ke mana mana ini mah,bukan urusan kemaren kemaren…ketauan banget dendam pribadi ya…tipe seneng liat orang susah,tapi kalo liat orang seneng dia susah dan kepanasan sendiri…,” kata netizen lainnya.

“Nah? Situ kan juga pernah dipenjara, pernah terseret hukum juga,” kata netizen.

kumparan mencoba untuk menghubungi pihak Gilang dan Shandy terkait postingan Nikita, cuma belum mendapat respons.

 

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru