Asyik Konsumsi Narkotika di Kamar Losmen, Pria 33 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Seorang pria berinisial JS als JN (33), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Minggu (27/03/2022), pukul 15.00 WIB, di kamar nomor 11 sebuah Losmen yang ada di Jalan Dahlia, Kampung Gedung Karya Jitu, karena menyalahgunakan narkotika.

“Minggu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar nomor 11 sebuah Losmen yang ada di Jalan Dahlia, Kampung Gedung Karya Jitu,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (01/04/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dua buah kotak rokok, alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas, dan dompet kecil warna hijau.

Kapolsek menjelaskan, awalnya petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin, lalu mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar Losmen yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke Losmen tersebut dan di dalam kamar nomor 11 sedang ada seorang pria tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, disana juga turut disita BB berupa narkotika beserta bong,” jelas Iptu Poniran.

Pelaku dan BB sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (als).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru