LAMPUNGCORNER.COM, Metro — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, Pemkot Metro tidak menyiapkan penasehat hukum untuk membela Eka. Sebab, yang bersangkutan terjerat kasus korupsi.
“Tapi di luar kasus narkoba, korupsi, dan terorisme, akan kita siapkan pendampingan hukum,” ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Untuk status Eka sendiri yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditentukan setelah proses hukum berjalan (baca: Kadis PUTR Metro Ditahan, Tersangka Korupsi DLH 2020).
Pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya, keputusan pemberian sanksi baru dilakukan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap.
“Kita harus menghargai. Saat ini kan masuk tersangka. Nah, prosesnya dilihat nanti,” tegasnya.
Sementara, pejabat pengganti Eka apakah yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) kadis PUTR sudah dirapatkan.
“Untuk Plt segera, kita ada tim penilai kinerja. Hari ini pun sudah mulai dibahas,” pungkasnya. (*)
Red















