Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu dari Lapas

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan kasus sabu 92 Kg di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022). Foto: Sulaiman

Sidang putusan kasus sabu 92 Kg di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM Bandarlampung — Muhammad Sulton (32) yang menjadi terdakwa pengendali 92 kilogram (kg) sabu dari dalam Lapas divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memutuskan, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Seru! Ngabuburit Bareng Fans, Bhayangkara Lampung FC Harapkan Stadion Penuh Tiap Bertanding

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yus mengungkapkan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara, kuasa hukum terdakwa Agus Purwono mengaku bersyukur pembelaan dirinya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah pertimbangan hakim sudah benar. Karena tidak ada dan tidak cukup alat bukti,” tandasnya.

Baca Juga :  BARA JP dan PSI Bandar Lampung Buka Puasa Bersama, Rajut Kembali Soliditas Kemenangan Prabowo-Gibran

Diketahui, Sulton, warga Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Jawa Timur sebelumnya dituntut mati oleh JPU. (*)

 

Red

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026

Berita Terbaru