Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu dari Lapas

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan kasus sabu 92 Kg di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022). Foto: Sulaiman

Sidang putusan kasus sabu 92 Kg di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM Bandarlampung — Muhammad Sulton (32) yang menjadi terdakwa pengendali 92 kilogram (kg) sabu dari dalam Lapas divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memutuskan, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Siap Ikuti Perpanjangan Kebijakan WFH dari Pusat

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yus mengungkapkan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara, kuasa hukum terdakwa Agus Purwono mengaku bersyukur pembelaan dirinya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah pertimbangan hakim sudah benar. Karena tidak ada dan tidak cukup alat bukti,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Optimis Kembali Raih Opini WTP Tahun 2025

Diketahui, Sulton, warga Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Jawa Timur sebelumnya dituntut mati oleh JPU. (*)

 

Red

Berita Terkait

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:26 WIB

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Berita Terbaru