Hakim Putus Gugatan Raden Ismail ke Edy Irawan Tidak Dapat Diterima

- Jurnalis

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi dimintai keterangan di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman

Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi dimintai keterangan di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh gugatan yang diajukan wakil ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail terhadap ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief.

Keputusan tersebut tertuang dalam salinan amar putusan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk.

Dalam amar putusan disebutkan majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat rekonvensi prematur.

Dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi mengatakan, dalam amar putusan gugatan Raden Ismail dinyatakan tidak dapat diterima.

“Jadi esepsi kami dikabulkan oleh hakim, dengan alasan gugatan mereka prematur,” ujarnya.

Dewi menjelaskan, pihaknya mengajukan tiga poin esepsi yakni kewenangan mengadili, kedua gugatan prematur, dan ketiga kurang pihak, SK DPP seharusnya gugatannya ke DPP,

“Tetapi yang dikabulkan oleh Hakim gugatannya prematur,” kata dia.

Baca Juga :  Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Dewi juga menjelaskan yang dimaksud gugatan prematur ini dikarenakan, hakim menilai, seharusnya diselesaikan dulu di mahkamah partai, tetapi penggugat tidak mengajukan ke mahkamah partai.

Karena mengacu pada UU politik, sengketa partai diharuskan ke mahkamah partai.

“Karena pengadilan baru boleh memeriksa kalau sudah ada putusan dari mahkamah partai, karena tidak ada jadi dianggap prematur dan belum bisa gugat ke PN,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB