LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pasca pembubaran Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), akhirnya pihak Gereja KKD bersepakat damai dengan tokoh masyarakat Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung.
Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan penandatanganan Pernyataan Perdamaian Kerukunan Umat Beragama di Aula Kelurahan Rajabasa, Kamis (23/2/2023).
Dalam pertemuan tersebut, pihak jemaat GKKD diwakili oleh Pendeta Naek Siregar dan Pendeta Parlindungan Lumban Toruan. Sedangkan dari Tokoh Masyarakat diwakili oleh Wawan Kurniawan, M. Yani Marjas, Ustadz Mustamil.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung, Purna Irawan, berharap agar momentum ini menjadi tonggak terciptanya kerukunan beragama di Kota Bandarlampung, khususnya di Kampung Lingsuh.
Ia menegaskan pemerintah melalui undang-undang dan peraturan yang ada telah memberi hak bagi setiap pemeluk agama untuk dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
“Sebagaimana hak dilindungi, kewajiban bagi setiap pemeluk agama juga harus ditunaikan agar hak dan kewajiban dapat berjalan sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menambahkan, semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan dan kedamaian dan suasana harmonis di tengah masyarakat.
“Kami bersama Forkopimda terus berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun,” ungkapnya. (*)
Red









