LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Atas dugaan pelanggaran disiplin itu, PKS memecat Bukhori Yusuf sebagai anggota DPR.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Mabruri menyebut, proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.
Dan, Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Dengan kata lain, Bukhori Yusuf telah dicopot sebagai anggota DPR RI.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” papar Mabruri.
Dalam kasus ini, DPP PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebelumnya, Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD DPR RI terkait dugaan kasus KDRT terhadap M yang merupakan istrinya.
Kuasa hukum korban, Srimiguna menyebut bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan M.
“Klien kami minta agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut,” kata Srimiguna ditemui usai pelaporan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.
“Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insyaAllah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” ujarnya.
Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian. Kini, kasus ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
“Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut,” ujarnya.
“Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta,” imbuhnya.(*)
Red















