LAMPUNGCORNER.COM, Lampung utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan Fajar Ferdiansyah (22) warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur.
Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan P (17) yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kaur Mintu Satreskrim Polres Lampura Ipda Darwis yang memimpin penangkapan mengatakan, tersangka awalnya mengajak korban berkenalan di media sosial Facebook.
Kemudian tersangka menjalin hubungan dan mengajak korban berhubungan badan sebanyak dua kali di tahun 2022. Dalam melancarkan aksinya, tersangka selalu menjanjikan akan menikahi korban.
“Selama enam bulan pacaran, korban disetubuhi tersangka dua kali di rumahnya dan di rumah korban. Sehingga sekarang ini korban hamil dan melahirkan,” ujar Darwis, Selasa (11/7/2023).
Karena ingin lepas dari tanggung jawab, tersangka mengaku sakit hati dan tidak akan menikahi korban.
“Setelah mendapat laporan dari korban, tersangka yang berada di rumah kerabatnya di kecamatan Abung Timur, langsung kita tangkap,” imbuh Kaur Mintu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undangan Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
Red















