Polres Pringsewu Musnahkan 153 Knalpot “Brong”

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti knalpot brong tidak standar bersuara bising. Foto Ardian

Pemusnahan barang bukti knalpot brong tidak standar bersuara bising. Foto Ardian

LampungCorner.com, PRINGSEWU – Ratusan knalpot brong tidak standar bersuara bising dimusnahkan aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung.

Pemusnahan knalpot brong tidak standar tersebut dilaksanakan di Satpas Polres Pringsewu, Rabu (31/01/2024).

Hadir dalam kegiatan itu Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah beserta jajarannya, tokoh masyarakat dan perwakilan dari pemilik kendaraan.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, ada 153 unit knalpot brong yang dimusnahkan. Ratusan knalpot itu hasil dari penindakan pelanggaran lalulintas selama tahun 2023 hingga awal Januari 2024.

“Selain penegakan hukum, penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya penggunaan knalpot brong bersuara bising,” ujar Benny.

Polres Pringsewu bersama instansi terkait terus berkomitmen menciptakan Kamseltibcar lantas yang aman dan tertib, terutama menjelang masa pencoblosan pemilu 2024. Sehingga dapat menciptakan pemilu yang aman, damai dan kondusif di wilayah hukum Pringsewu.

Lebih lanjut Benny menjelaskan, sebelumnya Polres Pringsewu juga telah melakukan pemusnahan 63 unit kenalpot Brong. Ratusan kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot tidak standar tersebut telah dilakukan proses tilang, dan baru bisa diambil setelah pemiliknya memasang kembali dengan yang standar.

“Kami menghimbau pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena selain melanggar peraturan juga meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengapresiasi Polres Pringsewu yang telah menertibkan kendaraan bersuara bising. Tindakan ini sebagai salah satu upaya pembinaan kepada masyarakat, serta upaya pemerintah dalam menjaga suasana ketertiban, keamanan dan ketentraman di Kabupaten Pringsewu.

“Kami berharap sampai dengan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari nanti, situasi ini bisa kita pertahankan sehingga bisa terciptanya pemilu yang lancar, aman dan damai,” harapnya. (*)

Laporan: Ardian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru

Info Parlemen

Setelah Pandangan Fraksi, DPRD Lampung Lanjutkan Paripurna Senin

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:58 WIB