Selain Pringsewu, Bandarlampung dan Lampura Zona Merah Covid-19

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Jumlah zona merah Covid-19 di Lampung bertambah dua pada pekan ini. Setelah Pringsewu, Bandarlampung dan Lampung Utara (Lampura) juga ditetapkan sebagai zona risiko tinggi penyebaran virus corona.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan ketiga daerah tersebut sebagai zona merah berdasarkan hasil pembobotan skoring yang diperbaharui secara mingguan.

Pringsewu sebelumnya telah menyandang status zona merah yakni pada periode 27 Juni 2021. Per 4 Juli, kabupaten tersebut kembali jadi zona risiko tinggi.

Sementara, Bandarlampung dan Lampura baru pekan ini ditetapkan menjadi zona merah Covid-19. Kedua daerah itu sebelumnya berstatus zona oranye alias risiko sedang.

Selain zona merah, sebelas daerah dilaporkan berstatus zona oranye. Antara lain Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesawaran, Tanggamus.

Kemudian Lampung Timur, Tulangbawang, Mesuji, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Mesuji. Sedangkan Tulangbawang Barat (masih bertahan di zona kuning alias risiko rendah.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Tambah Helikopter dan Personel Tangani Karhutla

Penetapan zonasi risiko berdasarkan sepuluh indikator epidemiologi yang meliputi sebagai berikut:

1. Penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

2. Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada

3. Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

4. Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

6. Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

7. Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif

8. Insiden kumulatif kasus positif per 100,000 penduduk

Baca Juga :  Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

9. Kecepatan laju insidensi (perubahan insiden kumulatif) per 100,000 penduduk

10. Mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100.000 penduduk.

Selain epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat juga dihitung. Di antaranya jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO yakni satu orang diperiksa per 1.000 penduduk per minggu pada level provinsi.

Kemudian positivity rate rendah (target ≤5% sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa) yang merujuk pada angka provinsi.

Terakhir, indikator pelayanan kesehatan yang meliputi rata-rata angka keterpakaian tempat tidur (TT) isolasi (BOR) dalam satu minggu terakhir pada rumah sakit rujukan COVID-19 cukup untuk menampung pasien di wilayah tersebut dan rata-rata angka keterpakaian TT intensif dalam satu minggu terakhir pada RS rujukan cukup. (*)

Red

Berita Terkait

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Selasa, 29 September 2026 - 09:16 WIB

Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Asroni Paslah.

BANDAR LAMPUNG

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:26 WIB

LC TV Story

Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:50 WIB