Dibekuk di Jalan dan Rumah Makan, Kurir dan Pembeli Sabu Digulung Satresnarkoba Tubaba

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

LampungCorner.com,Tubaba– Perang terhadap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggulung dua pria yang diduga kuat sebagai kurir dan pembeli narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba AKP Jepri Syaifullah, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, mengatakan penangkapan berlangsung dramatis di dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar pada Kamis (31/07/2025) sore. Kurir berinisial YJP (34), warga Tiyuh (Desa) Karta Raharja, diciduk di Jalan Poros Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, setelah sempat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil serta sebuah ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ujar Jepri kepada media, Sabtu (02/08/2025).

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas menuju Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. Di sebuah rumah makan, aparat berhasil mengamankan RE (45), warga Tiyuh Daya Asri, yang diketahui merupakan pemesan sabu dari YJP. Dari tangan RE, polisi menyita satu unit ponsel merek Vivo yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi haram tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kurir saat melintas di jalan poros,” jelas Jepri.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Diterangkan Jepri, bahwa kedua pelaku telah mengakui keterlibatan mereka dalam transaksi narkotika tersebut. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Rian).

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB