LAMPUNGCORNER.COM – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan surat edaran Nomor: 144 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Sekolah pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico menyebutkan aturan ini berisikan peningkatan kecakapan numerasi, literasi membaca dan sains pada peserta didik, serta peningkatan implementasi gerakan literasi sekolah secara nyata melalui pembiasaan, pengembangan dan pembelajaran pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.
Di mana seluruh siswa mulai SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung untuk memulai meningkatkan literasi. Salahsatunya dengan menulis setidaknya satu halaman per hari.
“Point penting dalam surat edaran ini SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung wajib setiap hari menulis minimal 1 halaman,” kata Thomas, Jumat 8 Agustus 2025.
Untuk memastikan tugas ini berjalan, setiap hari harus diperiksa guru pertama yang mengajar dikelas.
“Ini juga tidak hanya mendorong literasi saja, karena risetnya bukan hanya literasi kita lemah tapi juga melatih anak-anak menulis,” tambah Thomas.
Berikut isi lengkap SE Gubernur Lampung nomor 144/2025:
1. Satuan Pendidikan agar menggerakkan kembali peningkatan literasi sekolah melalui catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat dan media melalui Peningkatan Gerakan Literasi Sekolah;
2. Pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali mendorong:
a. Pembiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat kepada peserta didik;
b. Pembiasaan dan pengembangan literasi dasar kepada peserta didik;
3. Peningkatan Gerakan literasi sekolah harus dilakukan dengan pendekatan pembiasaan dan pengembangan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan, dengan cara:
a. Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan pertemuan Pagi Ceria sebelum memulai pembelajaran, yaitu:
1) Pukul 06.30 s.d. 07.00 WIB untuk menyambut, menyapa, dan menyalamu siswa untuk memberikan perhatian dan memantau kesiapan belajar siswa;
2) Pukul 07.00 s.d. 07.15 WIB melaksanakan senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal 2 (dua) kali dalam seminggu untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif;
3) Pukul 07.15 s.d. 07.30 WIB melaksanakan pembiasaan gemar belajar melalui pembiasaan literasi (menyimak, membaca dan menulis minimal 1 halaman) selama 10 menit, serta membaca dan menghafal kitab suci sesuai agama masing-masing;
4) Pukul 07.30 s.d. 07.45 WIB melaksanakan pembiasaan beribadah sesuai agamanya dan bagi yang beragama Islam untuk melaksanakan sholat dhuha;
b. Pendidik melaksanakan penilaian peningkatan literasi melalui penilaian formatif dan sumatif akhir semester dengan teknis penilaian tes dan/atau non tes.
4. Peningkatan literasi melalui berbagai jenis ekstrakurikuler, yaitu:
a. Krida, misalnya: pramuka, dan kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS) Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
b. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, peningkatan literasi dalam bentuk kelompok (klub fotografi, klub jurnalistik, klub olahraga, klub kriya, klub tari, klub seni tradisional), dan lainnya.
c. Latihan olah bakat atau latihan olah minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa.
d. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, membaca dan/atau menulis kitab suci (Alqur’an, Injil, Weda, Tripitakan, dan Si-Shu).
5. Kepala Satuan Pendidikan saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangannya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk:
a. Mengimplementasikan pendidikan karakter di satuan pendidikan berpedoman pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
b. Mengintegrasikan kebijakan peningkatan literasi di satuan pendidikan dalam dokumen Rencana Kegiatan Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) dari sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Mengoptimalkan peningkatan gerakan literasi sekolah dengan melibatkan catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, orang tua, masyarakat dan media melalui pelaksanaan program kolaboratif dan gerakan kampanye publik yang terencana. (*)















