PPKM Diperpanjang, PHRI: Kami Sudah Babak Belur

- Jurnalis

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan di Lapangan Saburai, Rabu (21/7/2021). FOTO: Sulaiman

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan di Lapangan Saburai, Rabu (21/7/2021). FOTO: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung akan memanggil perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung, pedagang kaki lima, juga pedagang pasar, untuk menyosialisasikan diperpanjangnya PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 di Bandarlampung hingga 25 Juli 2021.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, penerapan PPKM Level 4 ini banyak kriterianya. Misalnya seperti pasar yang sebelumnya tidak dibatasi jam operasionalnya, sekarang dibatasai kembali hingga pukul 17.00 WIB.

“Maka nanti akan dimusyawarahkan lagi tentang itu. Sementara kita pakai intruksi Kemendagri, tapi kita harus menyosialisasikan ke masyarakat secara perlahan,” ungkap Eva saat ditanya usai mengunjungi vaksinasi keliling di Lapangan Saburai, pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga :  Kadis BMBK Lampung Pastikan Jalan Provinsi Aman Dilalui Selama Arus Mudik

Sementara menurut Sekretaris PHRI Provinsi Lampung Friandi Indrawan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa perihal keputusan tersebut. Kalau sudah pemerintah yang mengintruksikan, mau tidak patuh pun tidak bisa.

“Kalau ditanya bagaimana kita, ya pengusaha sudah babak belur. Bahkan ada yang di daerah sudah menyerahkan nasib dan gaji karyawan ke pemerintah,” lirihnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Matangkan Rencana PLTSa, Jalan Akses Lokasi Segera Dibangun

Menurutnya, saat ini para pengusaha hanya bisa bertahan saja. Sebenernya dilematis, karena dengan diperpanjangnya PPKM masih menimbulkan pertanyaan apakah sudah efektif atau belum, dan bagaimana barometernya.

“Kalau terjadi penurunan okelah, tapi kalau tidak punya ukuran terus diperpanjang begitu saja, harus ada solusi lain selain PPKM. Karena menurut saya belum efektif, masih banyak warga yang melanggar juga. Bagian industri terus yang terkena dampaknya,” tukasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar
Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi
Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal
Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian
Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar

Selasa, 21 April 2026 - 17:53 WIB

Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi

Selasa, 21 April 2026 - 17:47 WIB

Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal

Senin, 20 April 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Berita Terbaru