Lampungcorner.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Amrullah Buchori Sahab, menilai arah pengembangan pariwisata di Lampung perlu diubah.
Tidak lagi hanya mengejar tingginya jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga mendorong wisatawan tinggal lebih lama dan meningkatkan belanja selama berada di daerah tersebut.
“Pariwisata Lampung harus naik kelas. Jangan hanya bangga karena ramai dikunjungi, tetapi harus kita ukur berapa lama wisatawan tinggal, berapa besar belanjanya, berapa banyak UMKM yang mendapat manfaat, dan berapa tenaga kerja lokal yang terserap,” kata Amrullah, Jumat (10/7/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2026, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang mencapai 44,38 persen atau naik 1,92 poin dibanding April 2026. Sementara TPK hotel nonbintang meningkat menjadi 26,74 persen atau naik 1,29 poin.
Namun, rata-rata lama menginap tamu hotel berbintang justru mengalami penurunan menjadi 1,27 hari dari sebelumnya 1,30 hari.
“Angka hunian hotel naik, tetapi lama menginap masih pendek. Ini menunjukkan masih ada pekerjaan rumah pada desain paket wisata, kualitas layanan, akses menuju destinasi, kalender event, dan pengalaman wisatawan selama di Lampung,” ujarnya.
Amrullah menilai sektor pariwisata memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi daerah. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi Lampung pada triwulan I 2026 yang mencapai 5,58 persen secara tahunan (year on year).
Bahkan, lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum menjadi sektor dengan pertumbuhan tertinggi, yakni 12,43 persen.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat strategi quality tourism. Di antaranya melalui penyusunan paket wisata dua hingga tiga hari, penguatan kalender event, peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata, serta memperluas keterlibatan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.
“Wisatawan harus punya banyak pilihan aktivitas selama di Lampung, sehingga mereka tertarik tinggal lebih lama,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan pariwisata daerah telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021.
“Perda RIPPDA jangan berhenti sebagai dokumen. Harus diterjemahkan menjadi program yang terasa, mulai dari destinasi yang tertata, akses jalan yang baik, promosi yang kuat, SDM yang ramah, hingga UMKM yang masuk dalam rantai pariwisata,” tegasnya.
Amrullah menekankan, pengembangan pariwisata harus berorientasi pada peningkatan lama tinggal dan belanja wisatawan. Sebab, kedua hal tersebut memberikan dampak langsung terhadap perputaran ekonomi daerah.
“Kalau wisatawan hanya datang pagi lalu pulang sore, dampaknya kecil. Tetapi kalau mereka menginap, makan di restoran lokal, membeli oleh-oleh, menggunakan transportasi lokal, masuk destinasi, menonton event budaya, dan belanja produk kreatif, maka ekonomi rakyat ikut bergerak,” paparnya.
Ia berharap pariwisata Lampung dapat benar-benar menjadi mesin penggerak ekonomi masyarakat.
“Kami ingin pariwisata Lampung bukan hanya ramai di angka kunjungan, tetapi benar-benar meningkatkan pendapatan warga, membuka lapangan kerja, menguatkan UMKM, dan memperkenalkan identitas Lampung secara bermartabat,” pungkasnya. (*)
















