Pemkab Tubaba Sosialisasikan Perubahan Siltap Kepalo Tiyuh, Ini Besaran Terbarunya

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai menyosialisasikan perubahan aturan mengenai Penghasilan Tetap (Siltap) Kepalo Tiyuh dan aparatur Tiyuh.

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perbup Nomor 7 Tahun 2026 tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tubaba, Untung Budiono.

Kegiatan digelar secara daring dari Ruang Rapat Asisten I Tubaba, Kamis (10/9/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, Untung Budiono menjelaskan sejumlah ketentuan yang menjadi dasar perubahan pengaturan mengenai Siltap Kepalo Tiyuh dan aparatur Tiyuh.

Salah satu dasar perubahan tersebut mengacu pada Pasal 85 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam ketentuan itu dijelaskan, apabila Alokasi Dana Desa tidak mencukupi untuk mendanai tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lainnya bagi pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa, dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan desa.

Baca Juga :  Dua Jabatan Kepala Dinas Pemprov Lampung Kosong, Pengisiannya Beda Mekanisme

Selain itu, Pasal 90 ayat (5) PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila Alokasi Dana Desa dan sumber lain dalam APB Desa tidak mencukupi, Bupati dapat menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya di bawah besaran penghasilan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketentuan ini menjadi salah satu dasar dalam penyesuaian pengaturan penghasilan tetap bagi Kepalo Tiyuh dan aparatur Tiyuh di Kabupaten Tubaba,” jelas Untung.

Lebih lanjut, Perbup Nomor 27 Tahun 2026 mengatur bahwa Siltap Kepalo Tiyuh dan perangkat Tiyuh dibayarkan setiap bulan atau dapat dibayarkan untuk beberapa bulan secara sekaligus oleh Pemerintah Tiyuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan tersebut, Siltap Kepalo Tiyuh ditetapkan sebesar Rp2.620.800 per bulan.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi

Sementara itu, besaran Siltap perangkat Tiyuh setiap bulan ditetapkan dengan rincian:
Juru Tulis: Rp2.000.000;
Kepala Urusan dan Kepala Seksi: Rp1.700.000;
Kepala Dusun: Rp1.200.000.

Selain menerima Siltap, Kepalo Tiyuh juga berhak mendapatkan tunjangan dan penerimaan lain yang sah. Salah satu tunjangan tersebut berupa tunjangan kinerja sebesar Rp500.000 setiap bulan.

Adapun penerimaan lain yang sah dapat bersumber dari APB Tiyuh maupun sumber lain selain Dana Tiyuh, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untung berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pihak terkait mengenai perubahan regulasi, sehingga ketentuan mengenai Siltap, tunjangan, maupun penerimaan lainnya dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Pemerintah Tiyuh dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga pengelolaan penghasilan aparatur Tiyuh dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Usai Upacara Sumpah Pemuda, Sekda Lamtim Siapkan Sanksi untuk 24 Pegawai
Pemkab Lamtim Genjot Aktivasi IKD, Bansos Harus Tepat Sasaran
Presiden PKS: Swasembada Pangan Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Petani
DPRD Lampura Gelar Paripurna Propemperda 2026/2027, Perkuat Kepastian Hukum
Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim
Desa Sungai Langka Jadi Desa Tapis, Perempuan Didorong Makin Berdaya
Petakan Kompetensi 295 Pejabat, Lampura Bersiap Terapkan Manajemen Talenta
Sekda Lamtim Konfirmasi Isu Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor, Ini Hasilnya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Usai Upacara Sumpah Pemuda, Sekda Lamtim Siapkan Sanksi untuk 24 Pegawai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Pemkab Lamtim Genjot Aktivasi IKD, Bansos Harus Tepat Sasaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Presiden PKS: Swasembada Pangan Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Petani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Lampura Gelar Paripurna Propemperda 2026/2027, Perkuat Kepastian Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Lamtim Genjot Aktivasi IKD, Bansos Harus Tepat Sasaran

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:54 WIB