JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih adanya peraturan daerah (Perda) yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Prabowo menyebut, terdapat delapan perda di kabupaten berbeda yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga maksimal dua hektare.
Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan Prabowo saat berdiskusi dengan sejumlah akademisi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (25/9/2026).
“Yang pertama, kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas. Masih ada 8 Perda di kabupaten, bayangkan, yang mau pakai loophole (celah) bahwa boleh bakar 2 hektare. Which is (yang mana) menurut saya complete nonsense (tak masuk akal),” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, ketentuan tersebut justru dapat menjadi celah bagi masyarakat untuk membakar lahan tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Padahal, api dari pembakaran lahan berpotensi meluas dan sulit dikendalikan.
“Kalau dia bakar dua hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran? Satu orang nggak mungkin. Kalau sudah satu hektare, satu lapangan bola terbakar, satu orang mau hentikan? Kan itu, itu kan menipu. Perda ini menipu,” ujarnya.
Untuk mencegah pembakaran lahan oleh masyarakat, Prabowo mengaku telah menugaskan 1.000 perwira TNI untuk turun langsung ke kabupaten-kabupaten yang dimaksud.
Para perwira tersebut diminta memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menawarkan alternatif pembukaan lahan tanpa pembakaran.
“Saya sudah tugaskan TNI, nanti mungkin Polri. Saya turunkan 1.000 perwira. Mayor, Letkol, Kolonel, 1.000 saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi,” kata Prabowo.
Pemerintah, lanjut dia, juga menyiapkan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan lahan. Warga diminta melapor agar pemerintah dapat membantu menyiapkan lahan sekaligus sarana pendukung seperti pompa.
“Kalau Anda butuh lahan, lapor. Kita buatkan lahan untuk kalian, kita siapkan pompa untuk kalian. Kita ingin rakyat kita sejahtera, tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita,” ujarnya.
Berbeda dengan masyarakat, Prabowo menegaskan korporasi harus menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran yang telah diatur dalam regulasi.
Menurut dia, perusahaan memiliki sejumlah kewajiban, mulai dari penyediaan menara pemantau, embung, hingga tim pemadam kebakaran internal.
“Tapi korporasi, ah ini lain. Perusahaan, kita sudah ada ketentuan ya, sudah ada kewajiban-kewajiban. Tiap 5 hektare harus ada menara. Tiap sekian hektare harus ada embung, tiap sekian, sudah ada regulasinya. Dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda,” jelasnya.
Prabowo mengatakan masih terdapat perusahaan yang telah memenuhi ketentuan tersebut, namun ada pula yang belum patuh. Karena itu, ia meminta pelaksanaan aturan tersebut ditertibkan.
“Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” tegas Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga meminta masukan dari para akademisi mengenai strategi pencegahan karhutla, khususnya di kawasan gambut.
Ia ingin mendapatkan kajian mengenai kemungkinan pemanfaatan lahan gambut secara produktif tanpa meningkatkan risiko kebakaran.
“Apakah kita bisa tanam tanaman di atas gambut? Saya kira itu pertanyaan yang paling penting yang saya butuh dari saudara-saudara sebagai pakar,” kata Prabowo. (*)















