LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Belum genap setahun menghirup udara bebas, Toni Maidani alias Aa (43) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap setelah kedapatan membawa 14 paket sabu di sebuah kamar penginapan di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Toni diciduk oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Senin (21/9/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,4 gram.
Belasan paket narkotika tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet kecil. Polisi menduga paket-paket itu telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Penangkapan Toni bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di sebuah penginapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu. Selain narkotika, petugas juga menyita seperangkat alat hisap atau bong, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, Toni mengakui sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya.
Namun, perkara tersebut tidak berhenti pada temuan 14 paket sabu. Polisi juga mendapati bahwa Toni bukan kali pertama tersandung kasus narkotika. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkoba dan baru bebas dari penjara pada 2025.
“Keterangan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali mengambil sabu dari wilayah Tegineneng untuk kemudian dijual kembali,” kata Indik, Jumat (25/9/2026).
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok sabu yang diduga berada di atas Toni.
“Untuk pemasoknya masih kami dalami. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana sabu tersebut diperoleh dan siapa yang memasoknya,” ujar Indik.
Saat ini, Toni telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap sumber sabu sekaligus kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor: Furkon Ari
















