Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah pusat bakal mengambil alih pembiayaan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK melalui APBN.

“Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah,” kata Said dalam rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Menurut Said, sebagian besar PPPK di daerah yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan tenaga pendidik, terutama guru, serta tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Serius Berantas Korupsi, Prabowo: Dadan Tim Sukses Saya, Saya Serahkan ke Kejaksaan

Karena itu, pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat dinilai dapat mengurangi tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” ujar Said.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat.

“Anggaran ini akan mengurangi beban pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain pengalihan pembiayaan gaji PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan penerapan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga :  Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung

Mandatory spending tersebut sedianya berlaku paling lambat lima tahun setelah UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.

Namun, setelah dilakukan evaluasi, pemerintah dan DPR sepakat menunda pemberlakuannya.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” terang Said.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH).

Skema tersebut antara lain dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah. Langkah itu ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah,” kata Said. (*)

Berita Terkait

Rieke Pertanyakan Bebas Bersyarat Indra Kenz di Tengah Polemik Lapas Cibinong
Dirut BPJS Kesehatan Janji Benahi Layanan, Geser Pola Volume-Based ke Value-Based
Antrean BPJS Jadi Sorotan Prabowo, Rumah Sakit Diminta Tak Tebang Pilih
Tak Ingin Jemaah Dirugikan, Prabowo Perintahkan Berantas Mafia dan Kartel Haji
Gegara Kluster Mewah Cibinong, Dirjenpas Diminta Berbenah atau Mundur
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah
Usai Sidak Ombudsman, Isi Rumah Dinas Berubah, Eks Kalapas Cibinong Dicecar DPR
Bupati Nanda Terima Penghargaan Desa Cantik Terbaik Nasional 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan

Selasa, 29 September 2026 - 12:59 WIB

Rieke Pertanyakan Bebas Bersyarat Indra Kenz di Tengah Polemik Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 10:07 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Janji Benahi Layanan, Geser Pola Volume-Based ke Value-Based

Selasa, 29 September 2026 - 09:37 WIB

Antrean BPJS Jadi Sorotan Prabowo, Rumah Sakit Diminta Tak Tebang Pilih

Selasa, 29 September 2026 - 08:18 WIB

Tak Ingin Jemaah Dirugikan, Prabowo Perintahkan Berantas Mafia dan Kartel Haji

Berita Terbaru

Kesbangpol Lampura dan FKDM gelar koordinasi sekaligus ''Ngopi Bareng'' bersama masyarakat di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa (29/9/2026).

LAMPUNG UTARA

Kesbangpol Lampura dan FKDM Perkuat Deteksi Dini Konflik Sosial

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:16 WIB