BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak sembilan desa di Lampung Selatan menjadi bagian utama dalam pembahasan perubahan batas administrasi tersebut.
Pembahasan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Daerah antara Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan berlangsung di Ruang Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/9/2026).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem-Otda) Setda Lampung, Binarti Bintang, mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari penyusunan kajian akademis terkait penyesuaian dan perubahan batas wilayah.
Menurutnya, berbagai masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan kajian sebelum proses perubahan batas memasuki tahapan berikutnya.
“Ini kan penyampaian kajian akademis, nanti kita akan lengkapi. Akan tetapi, masukan-masukan yang diberikan, baik dari Lampung Selatan, teman-teman yang lain, terutama anggota DPRD Provinsi, kemudian juga dari Bandar Lampung,” ujar Binarti.
Ia menjelaskan, setelah kajian disempurnakan, pemerintah daerah akan mendorong persetujuan melalui rapat paripurna, baik untuk pelepasan wilayah oleh daerah asal maupun penerimaan wilayah oleh daerah tujuan.
Selanjutnya, kesepakatan antarpemerintah daerah terkait akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diproses sesuai ketentuan perubahan batas wilayah.
“Kita akan mendorong paripurna persetujuan pelepasan, kemudian kita juga akan mendorong paripurna penerimaan. Setelah itu, kita akan persetujuan kesepakatan kedua kabupaten/kota wilayah untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk perubahan batas,” jelasnya.
Binarti menambahkan, Pemprov Lampung juga akan melengkapi data yang disampaikan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, terutama terkait mekanisme masa transisi apabila perubahan batas wilayah direalisasikan.
Hal itu dinilai penting agar peralihan administrasi tidak menimbulkan kesenjangan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kita akan melengkapi data-data yang sudah disampaikan oleh narasumber dari pusat, dari Kementerian Dalam Negeri, terutama bagaimana menangani masa transisi sehingga tidak ada kesenjangan dalam pelayanan masyarakat,” katanya.
Selain masa transisi, penataan batas desa juga menjadi perhatian dalam kajian tersebut. Kabupaten Lampung Timur disebut tidak memiliki wilayah yang akan berpindah administrasi, tetapi turut dibahas karena berbatasan dengan wilayah yang menjadi objek penyesuaian.
Sementara itu, sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan menjadi bagian dari pembahasan perubahan batas dengan Kota Bandar Lampung.
Untuk memastikan proses berjalan terkoordinasi, Pemprov Lampung juga akan mendorong pembentukan tim transisi yang melibatkan pemerintah daerah terkait.
“Yang ditambah dalam penandatanganan adalah menyusun tim transisi, jadi siapa berbuat apa, baik itu dari Lampung Selatan maupun dari Bandar Lampung. Tentu saja di bawah koordinasi kita, Provinsi Lampung,” ungkap Binarti.
Pelayanan Publik Jadi Perhatian
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan bahwa perubahan batas wilayah tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Dampaknya terhadap masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
Menurutnya, apabila sembilan desa dari Lampung Selatan nantinya bergabung dengan Kota Bandar Lampung, pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik.
“Yang paling penting adalah aspek masyarakatnya. Kami sebagai perwakilan DPRD melihat bagaimana masyarakat nanti mendapatkan pelayanan. Yang semula di tingkat Kabupaten Lampung Selatan, nantinya ketika bergabung ke Kota Bandar Lampung, pelayanan itu harus bisa membuat masyarakat lebih sejahtera,” kata Garinca.
Ia menambahkan, perubahan status administrasi wilayah juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
Karena itu, Komisi I DPRD Lampung menilai perlu ada kajian mendalam mengenai dampak perubahan batas terhadap nilai tanah dan perkembangan ekonomi di sembilan desa tersebut.
“Yang paling kita potret dari Komisi I DPRD Lampung terkait nilai tambah jika wilayah sembilan desa ini nantinya bergabung kepada Kota Bandar Lampung. Tentunya perlu dilihat aspek tanah dan aspek lainnya yang bisa mendukung perekonomian wilayah,” ujarnya.
Selain dampak ekonomi, Garinca menyoroti kemungkinan pengembangan kecamatan baru apabila sembilan desa tersebut resmi masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, rencana tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk persyaratan pembentukan kecamatan baru.
“Kami menyarankan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada saat pembentukan atau revisi undang-undang pemerintahan daerah, agar perluasan kecamatan juga menjadi perhatian. Karena pembentukan kecamatan baru minimal mencakup dua desa,” katanya.
Garinca juga mendorong pemerintah daerah membangun komunikasi secara persuasif dengan berbagai pihak, terutama terkait wilayah yang bersinggungan dengan kawasan perbatasan.
Langkah tersebut diperlukan agar akses dan kepentingan masyarakat di wilayah perbatasan tetap terakomodasi dalam proses penyesuaian batas.
“Bagaimana kita membangun komunikasi secara persuasif, sehingga wilayah-wilayah yang bersentuhan dengan perbatasan juga bisa terakomodasi,” ujarnya.
Komisi I DPRD Lampung, lanjut Garinca, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyesuaian batas wilayah tersebut.
DPRD berharap perubahan batas nantinya tidak sekadar menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)
















