JAKARTA – Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpotensi mengarah pada tindakan makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).
“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.
Menurut dia, dugaan penyadapan ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Sebab, tindakan itu dinilai berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Prasetyo menyoroti dugaan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, hingga akses ilegal (illegal access) yang dilakukan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” jelasnya.
Dia menambahkan, informasi yang dimiliki kepala negara dan pimpinan negara merupakan informasi sensitif. Jika jatuh ke tangan yang tidak berwenang, informasi tersebut berpotensi mengancam kepentingan dan kedaulatan bangsa.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Itu bisa membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Di sisi lain, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa prihatin atas perkara yang menyeret Listyo Sigit sebagai tersangka tersebut.
“Bapak Presiden, kami mewakili beliau, menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH) yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dugaan praktik penyadapan tersebut disebut berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026. (*)















