JAKARTA – Kabar baik bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengangkatan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik atau guru, tetapi juga mencakup seluruh profesi non-ASN di berbagai sektor pelayanan publik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dia menjelaskan, pengangkatan tersebut mencakup berbagai profesi, mulai dari dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), hingga tenaga kesehatan.
“Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, serta tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.
“Kemudian Satpol PP, kemudian nakes atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain. Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” sambung Prasetyo.
Tak hanya peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Prasetyo mengatakan, kesempatan tersebut akan dibuka mulai 2027. Dengan demikian, pegawai yang telah berstatus PPPK penuh waktu tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.
“Yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kami umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perpanjangan kontrak juga diberikan kepada tenaga kesehatan non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut setidaknya mencakup lebih dari 172 ribu guru negeri serta 2.400 guru di bawah naungan Kementerian Agama.
Pemerintah juga berencana menyiapkan aturan khusus mengenai batasan usia bagi pegawai non-ASN yang ingin mengikuti seleksi penerimaan PNS.
Seluruh penyesuaian aturan dan pengangkatan status kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
“Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027,” tegas Prasetyo. (*)














