Digugat Rp1,15 M Kasus Kredit PNS, Kadisdik Mangkir di Persidangan

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Kredit PNS. Foto: Tangkapan Layar

Gugatan Kredit PNS. Foto: Tangkapan Layar

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga tergugat mangkir dalam sidang perdana kasus kredit khusus PNS senilai Rp1,15 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Kamis (7/10/2021) lalu.

Hal ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bernomor 25/Pdt.G/2021/PN Metro.

Tiga tergugat adalah Septhimas Yonefrita, PT BPR Eka Bumi Artha, dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) cq bendahara gaji Disdik Lampung.

Penggugat dalam perkara ini adalah Indra Bangsawan dengan penasehat hukum Alif Suherly Maryono.

Adapun isi pokok gugatan adalah:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, seluruhnya;

2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, adalah sah dan berharga menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku;

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH);

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

4. Menyatakan pelaksanaan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tidak sah atau batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan perpanjangan fasilitas kredit khusus PNS berdasarkan surat balasan Nomor 295/EBA/11/IX/2021, tanggal 3 September 2021, memiliki hubungan dengan perjanjian kredit PNS, sesuai lampiran balasan yang dikirimkan kepada kantor hukum;

6. Menghukum Tergugat I mengembalikan uang yang diterima perpanjangan fasilitas kredit khusus PNS kepada Tergugat II;

7. Menghukum Tergugat II, membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa uang sebesar Rp1,15 miliar;

8.Menghukum Tergugat III, mencabut persetujuan pemotongan penghasilan (langsung) Tergugat I selaku PNS kepada Tergugat II;

9. Menghukum Turut Tergugat, untuk terikat dan memberikan pengawasan terhadap putusan dalam perkara ini dan ketika tidak dilaksanakan, Turut Tergugat memberikan peringatan dengan menghentikan segala aktivitas keuangan perbankan Tergugat II, sampai melaksanakan putusan dalam perkara ini;

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk membayar segala biaya dalam perkara ini;

11. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi;

Sementara itu, Kadisdik Lampung Sulpakar hingga berita diturunkan belum dapat dikonfirmasi.

Beberapa kali panggilan ke nomor pribadinya tidak dijawab. Begitu pun pesan singkat WhatsApp hanya dibaca meski dalam keadaan aktif.

Diketahui, para Tergugat akan kembali menjalani persidangan selanjutnya pada Kamis (21/10/2021). (*)

Red

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Asroni Paslah.

BANDAR LAMPUNG

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:26 WIB